Bos Btn Ungkap Alasan Akuisisi Bank Victoria Syariah

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) telah memulai proses akuisisi terhadap bank umum syariah, ialah PT Bank Victoria Syariah (BVIS), setelah BTN menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham BVIS nan bertempat di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam perjanjian tersebut, BTN bakal mengambil alih 100% saham BVIS dari para pemegang sahamnya, ialah PT Victoria Investama Tbk. (VICO), PT Bank Victoria International Tbk. (BVIC), dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta. Berdasarkan Ringkasan Rancangan Pengambilalihan nan telah diterbitkan kedua belah pihak ke publik, Victoria Investama merupakan pemegang saham kebanyakan BVIS dengan kepemilikan 80,18% saham, disusul Bank Victoria International sebesar 19,80% dan BHP Jakarta 0,0016%.

Melalui akuisisi tersebut, BTN bakal menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 100% dari seluruh modal ditempatkan disetor penuh dalam BVIS dengan total nominal sebesar Rp1,06 triliun. BTN melakukan pembelian BVIS dengan sumber pendanaan internal nan telah disiapkan sesuai rencana upaya bank.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, tindakan korporasi BTN terhadap BVIS merupakan bagian dari rencana BTN untuk membentuk suatu bank umum syariah (BUS) melalui strategi anorganik. Setelah mendapatkan persetujuan atas rencana tindakan akuisisi BVIS dari regulator, BTN bakal memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, ialah BTN Syariah, dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS menjadi sebuah BUS baru.

"BTN menilai perkembangan perekonomian syariah di Indonesia perlu didukung dengan adanya pemain nan mempunyai kekuatan daya saing alias competitive advantage dengan proposisi jasa perbankan dan finansial komprehensif untuk sektor perumahan. Aksi korporasi ini bakal mendukung pengembangan BTN Syariah untuk memenuhi posisi tersebut dan menjawab kebutuhan pengguna di pasar syariah. Kedua belah pihak, ialah BTN dan para pemegang saham Bank Victoria Syariah telah mencapai kesepakatan mutual untuk mendukung upaya tersebut," ujar Nixon dalam keterangan resminya, Senin (20/1/2025).

Penandatanganan CSPA tersebut didasari atas kesepakatan kedua belah pihak nan telah dicapai setelah proses uji tuntas (due diligence) nan dilakukan BTN terhadap Bank Victoria Syariah selama beberapa bulan ke belakang. Nixon mengatakan, BTN memilih untuk mengakuisisi bank umum syariah dan menggabungkannya dengan BTN Syariah lantaran prosesnya tidak rumit dan tidak terlalu menyantap waktu. Pasalnya, patokan dan perundang-undangan tentang bank umum konvensional nan mempunyai anak upaya bank syariah mewajibkan BTN untuk segera menyapih unit upaya syariahnya sebelum tahun 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, Unit Usaha Syariah diwajibkan untuk dipisahkan dari induk bank konvensional-nya jika nilai aset mencapai 50% dari total nilai aset induknya, alias mempunyai aset paling sedikit Rp50 triliun. Pemisahan tersebut wajib dilakukan maksimal dua tahun setelah laporan finansial triwulan terakhir nan menyebut total asetnya sudah memenuhi ketentuan.

Per kuartal III-2024, BTN Syariah telah mencatat aset sebesar Rp58 triliun, bertumbuh sebesar 19,2% year-on-year (yoy) dari periode nan sama tahun sebelumnya sebesar Rp48 triliun. Berdasarkan proyeksi nan dilakukan BTN, lanjut Nixon, nilai aset BTN Syariah setelah menjadi bank umum syariah nantinya dapat mencapai sekitar Rp66 triliun-Rp67 triliun.

Sementara itu, Bank Victoria Syariah dinilai sebagai kandidat nan tepat lantaran size-nya sebagai bank umum syariah nan memadai dan upaya nan terus bertumbuh. Berdasarkan laporan finansial per triwulan III-2024, aset Bank Victoria Syariah mencapai sebesar Rp3,32 triliun, meningkat 8,02% secara yoy dari periode nan sama tahun sebelumnya sebesar Rp3,08 triliun.

Dengan disepakatinya CSPA tersebut, BTN selaku pihak pembeli saham BVIS bakal melakukan langkah selanjutnya sesuai prasyarat, ialah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham BTN dan BVIS, memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk BTN selaku calon pemegang saham pengendali, dan persetujuan dari OJK atas transaksi pengambilalihan nan diusulkan.

Nixon berambisi seluruh proses akuisisi ini dapat selesai sebelum semester I-2025 berhujung sehingga proses merger antara Unit Usaha Syariah BTN dan BVIS bisa dijalankan.

"Berdasarkan timeline nan telah kami rencanakan, BTN Syariah bisa segera spin-off menjadi bank umum syariah pada tahun ini," katanya.

Selama proses ini berlangsung, BTN menyatakan belum ada perubahan operasional upaya dari BTN Syariah dan aktivitas upaya BTN Syariah tetap melangkah seperti biasa sampai unit upaya syariah tersebut telah berubah secara legal dan umum menjadi bank umum syariah dalam corak perseroan terbatas (PT).


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BTN Bakal Caplok 100% Saham Bank Victoria Syariah

Next Article Soal Rencana Diakuisisi BTN (BBTN), Bos Victoria Syariah Buka Suara

Selengkapnya