Direktur Ppi Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Impor Gula

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Jumat, 04 Jul 2025 20:21 WIB

Direktur PPI Charles Sitorus dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor. Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula mantan Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (kiri). (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan di kasus dugaan korupsi impor gula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai Charles telah terbukti merugikan finansial negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut: menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7) malam.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Charles Sitorus sejumlah Rp750 juta, dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung jaksa.

Hal memberatkan di kembali tuntutan tersebut adalah perbuatan Charles tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan perihal meringankan adalah Charles belum pernah dihukum serta terus terang dan mengakui perbuatannya.

Sebelum ini, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

Jaksa menuntut majelis pengadil menghukum Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 itu dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Tom telah merugikan finansial negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam aktivitas impor gula semasa dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya