Rkuhap Akan Dibahas Dpr-pemerintah, Kuhp Baru Berlaku Tahun Depan

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bakal mulai dibahas DPR berbareng pemerintah pada pekan depan.

Hal itu dilakukan setelah pemerintah resmi mengirim Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR pekan ini.

Adapun RKUHAP itu ditargetkan bisa disahkan guna menyesuaikan dengan UU 1 Tahun 2023 alias Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru nan bakal bertindak tahun depan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya bakal segera membahas setelah menerima naskah DIM itu dari ketua DPR, nan kemungkinan awal pekan depan.

"Senin besok baru terima [DIM ke Komisi III DPR]," kata Habib saat dihubungi, Kamis (3/7).

Anggota Komisi III Rudianto Lallo juga menyebut pembahasan RKUHAP nan dijadwalkan pada senin mendatang tetap menunggu DIM dari ketua DPR.

"DIM-nya kan sudah dikirim ke DPR kan. Mungkin sisa ketua DPR mungkin menyerahkan ke komisi," kata dia.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Revisi KUHAP nan sudah dibuat sejak tahun 1981 itu kudu segera dilakukan untuk menyesuaikan KUHP nan bakal mulai bertindak 2 Januari 2026.

Ia berambisi DIM RUU KUHAP nan diserahkan kepada DPR itu dapat segera disahkan dan diberlakukan sebelum KUHP resmi diterapkan tahun depan.

"Koordinasi nan baik saat ini terhadap semua kelebihan maupun penambahan nan ada di dalam RUU KUHAP kali ini nan tercermin di dalam DIM, di mana letak perlindungan terhadap HAM begitu diperhatikan, peran pengacara juga diberi ruang nan cukup," katanya di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Senin (23/6).

Dalam pembahasan per pasal, DPR berbareng pemerintah diketahui bakal membentuk panitia kerja (panja) di tingkat komisi alias Badan Legislasi (Baleg).

Sebelumnya, pemerintah telah menandatangani naskah DIM RKUHAP nan bakal diserahkan ke DPR untuk dibahas. Penandatanganan itu dilakukan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut menyatakan telah resmi menerima DIM RKUHAP untuk segera dibahas berbareng pemerintah. DPR menargetkan rancangan undang-undang ini bisa rampung dan disahkan dalam dua kali masa sidang untuk segera diterapkan pada awal 2026.

UU 1/2023 tentang KUHP berlaku tiga tahun setelah pengesahannya pada 2023 silam. Dengan demikian, UU baru nan menggantikan beleid warisan kolonial itu baru bakal bertindak awal tahun depan.

KUHP baru itu disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2022 silam. Setelah itu KUHP baru itu resmi diundangkan pada 2 Januari 2023 dengan nomor UU nomor 1 Tahun 2023.

(kay/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya