Ditjen Imigrasi Tangkap Dan Deportasi Wn China, Buron Kasus Penipuan Rp28,5 Miliar

Sedang Trending 11 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Menurut Yuldi, XP telah dideportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou.

Yuldi memastikan, proses deportasi penduduk negara China itu sepenuhnya telah mematuhi ketentuan norma nan berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional.

Dia menambahkan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kerjasama nan baik dengan beragam negara mengenai pertukaran info dan info orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari balasan nan menjerat tindakannya.

“Imigrasi bakal selalu berupaya memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan nan menghindari balasan pidana dari negaranya,” kata Yuldi.

Selengkapnya