ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Buky Wibawa Karya Goena mengatakan seluruh fraksi dan ketua telah menyepakati pertimbangan beragam tunjangan termasuk perumahan para wakil rakyat.
"Kami sudah rapat mengenai rumor nan belakangan ini ramai diperbincangkan (tunjangan perumahan dan beragam tunjangan Anggota DPRD Jawa Barat). Dalam rapat datang pimpinan, wakil ketua dan ketua fraksi dan semuanya bermufakat tunjangan perumahan bakal dievaluasi," kata Buky saat dikonfirmasi di Bandung, Jumat (12/9), dikutip Antara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat MQ Iswara, mengatakan pihaknya segera mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi mengenai pertimbangan tunjangan personil majelis khususnya perumahan nan menjadi polemik di masyarakat.
Menurut Iswara, momen pertimbangan ini dinilai tepat sebab, berbarengan dengan pembahasan APBD Perubahan Jawa Barat nan sedang dalam penilaian Kemendagri.
"Memang sesuai dengan hasil rapat, mengenai dengan tunjangan perumahan nan selama ini kami terima untuk dievaluasi Kemendagri. Jabar menjadi provinsi pertama nan menyerahkan hasil evaluasi," ujar dia.
Iswara mengatakan sesuai dengan pengarahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, bahwa seluruh tunjangan perumahan nan didapatkan oleh personil DPRD provinsi ataupun kabupaten/kota seluruh Indonesia bakal dievaluasi.
"Kemendagri bakal langsung menindaklanjuti. Dan rupanya tidak hanya Jawa Barat, sesuai pengarahan Mendagri, seluruh DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia tunjangan perumahan bakal dievaluasi," ujarnya.
Disinggung soal kapan hasil pertimbangan tersebut, Iswara mengungkapkan perihal itu menunggu semua wilayah menyerahkan usulan pertimbangan ke Kemendagri.
Iswara menyebut tunjangan rumah nan selama ini diterima personil dewan, memang bagian dari shopping APBD, sehingga pertimbangan menjadi kewenangan Kemendagri.
Iswara mengungkapkan dalam unit pendapatan personil DPRD Jabar, tunjangan perumahan bagi ketua sebesar Rp64 juta dan bagi personil Rp62 juta.
Nilai tersebut sebelum dipotong pajak progresif sebesar 30 persen, sehingga tunjangan perumahan nan diterima disebutnya sekitar Rp44,4 juta.
"Dalam undang-undang disebutkan setiap personil majelis berdomisili di Ibu Kota provinsi, sementara personil DPRD Jawa Barat tidak punya rumah dinas. Di dalam patokan disebutkan bahwa setiap personil DPRD wajib berdomisili di Kota Bandung, jadi itulah kewenangan Anggota DPRD sesuai dengan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Jadi, kata lain itu nan legal DPRD Jawa Barat terima," kata Iswara.
Iswara mengatakan Kemendagri merupakan pembina dalam perihal pengelolaan finansial daerah, sehingga Kemendagri nan bisa mengizinkan DPRD Jabar untuk menganggarkan, begitu sebaliknya jika tak diizinkan maka dicoret alias tidak disetujui anggarannya.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Jabar Dodi Sukmayana mengaktan nomor Rp62 juta nan diperuntukkan bagi tunjangan perumahan kepada setiap personil DPRD bukanlah duit bersih.
"Itu ada hitungan dari ditambah pajak progresif. nan diterima majelis itu hanya Rp44 juta. Dari Rp62 juta itu Rp44 juta, lantaran pajak nan besarnya progresif 30 persen," jelasnya, Sabtu (6/9) seperti dikutip dari detikJabar.
Dodi menegaskan dasar penetapan tunjangan perumahan bukan kemauan dewan, melainkan merujuk pada patokan pemerintah pusat ialah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
"Jadi, nomor Rp44 juta itu bukan berasas kemauan dewan. Ditambah pajak, jadilah Rp62 juta," ujarnya.
(fra/antara/fra)
[Gambas:Video CNN]