Dprd Jakarta: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Akan Tegas, Tapi Tak Matikan Umkm

Sedang Trending 11 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD Jakarta Farah Savira menyatakan bahwa rancangan peraturan wilayah (Raperda) KTR bakal tegas, tetapi tidak mematikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Hal itu sesuai pesan Gubernur Jakarta Pramono Anung.

"Pesan dari pak gubernur nan pertama, jika memungkinkan jual-beli produk rokok oleh pelaku UMKM, jangan mematikan UMKM di Jakarta," kata Farah di Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan, gubernur memberi pengarahan agar pengaturan terhadap pelaku UMKM tidak terlalu ketat.

Namun pada saat nan sama, Farah menegaskan bahwa pengawasan terhadap area larangan merokok di Jakarta tetap kudu diperketat, terutama untuk ruang-ruang tertutup alias indoor.

"Kawasan tanpa rokok harus ditegakkan secara tegas. Termasuk pengaturan area dan ruang-ruang 'indoor' nan memang dilarang keras untuk aktivitas merokok," katanya, seperti fikutip dari Antara.

AMTI Tak Setuju Isi Raperda KTR Usulan Pemprov Jakarta

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pertembakauan Indonesia (AMTI) berbareng perwakilan pedagang mini menyampaikan aspirasi kepada Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Jakarta agar peraturan wilayah itu tidak membebani pedagang kecil.

Ketua Umum AMTI I Ketut Budhyman mengatakan, pihaknya setuju dengan peraturan mengenai perilaku merokok, tetapi bukan pelarangan total bagi ekosistem pertembakauan.

"Jika pelarangan ini tetap menjadi usulan Pemprov DKI Jakarta maka hari ini dapat kami sampaikan bahwa kami tidak setuju dengan Ranperda KTR usulan Pemprov DKI Jakarta," katanya di Jakarta, Rabu (11/5/2025), .

Budhyman memaparkan terdapat beberapa pasal dalam Ranperda KTR nan berpotensi menimbulkan akibat sosial dan ekonomi, utamanya di tingkatan pedagang tradisional, warung kelontong, peritel modern perhotelan, kafe, restoran hingga industri kreatif.

Hal ini, kata dia, berakibat kepada berkurangnya serapan tenaga kerja serta meningkatkan ancaman rokok ilegal.

Selengkapnya