ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
CEO Malaka Project Ferry Irwandi mengungkapkan permasalahannya dengan pihak TNI sudah selesai.
Ia menjelaskan urusan dengan lembaga militer itu berhujung setelah berkomunikasi dengan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah.
Ferry mengaku berbincang dengan Freddy melalui sambungan telepon. Obrolan itu berhujung dengan permintaan maaf dari kedua pihak atas beragam kesalahpahaman nan terjadi.
"Saya sudah dihubungi via telepon dengan Kapuspen TNI bapak Brigjen TNI Freddy Ardianzah. Terjadi perbincangan antara saya dan beliau, nan intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini," ujar Ferry via Instagram, Sabtu (13/9).
"Beliau meminta maaf atas situasi nan terjadi kepada saya dan nan kudu saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi nan terjadi pada tubuh TNI saat ini," lanjutnya.
Sosok nan dikenal sebagai YouTuber itu lantas mengakhiri pernyataan itu dengan memastikan tidak ada tindak lanjut norma terhadap dirinya dari pihak TNI.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas support beragam pihak, serta mendorong semua orang untuk kembali konsentrasi terhadap tuntutan. Ferry turut menekankan ada beberapa penduduk sipil nan perlu diperjuangkan nasibnya lantaran tetap ditangkap dan hilang.
"Jadi, kawan-kawan, sudah tidak ada tindak lanjut norma apa pun ke depannya terhadap saya, saya terima kasih atas support teman-teman semua," ujar Ferry Irwandi.
"Mari kita konsentrasi ke tuntutan, kawan-kawan kita nan tetap ditangkap dan teman-teman kita nan tetap belum tahu nasibnya di mana. Saling jaga! Jaga warga!" pungkasnya.
CNNIndonesia.com telah mendapat izin Ferry Irwandi untuk mengutip unggahan media sosial tersebut.
TNI sempat menyatakan telah menemukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Ferry terhadap mereka. TNI pun berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya untuk menentukan langkah norma terhadap Ferry.
Namun, langkah norma TNI terganjal putusan Mahkamah Konstitusi nan menyatakan lembaga tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik.
Meski demikian, TNI belum menyerah. Freddy Ardianzah mengatakan pihaknya memahami dan menghormati penuh putusan Mahkamah Konstitusi nan menyatakan lembaga tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik.
"Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain. Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di Internal TNI, menyusun bangunan norma nan sesuai," kata Freddy saat dihubungi, Sabtu (13/9).
Ia tidak menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana nan dimaksud. Freddy hanya menjelaskan TNI sangat menghormati dan bakal alim hukum.
TNI, kata dia, juga tidak membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap penduduk negara.
Ia berambisi seluruh penduduk negara menyampaikan pendapat dalam koridor norma nan berlaku.
"Jangan menyebarkan disinformasi, tuduhan dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara abdi negara dengan masyarakat, maupun antara abdi negara TNI dengan Polri nan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
(frl/bac)
[Gambas:Video CNN]