Geledah Ptpn 11 Jam, Kortas Tipikor Polri Bawa 6 Boks Container

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, pendapatsaya.com --

Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri membawa enam boks container berukuran besar, usai 11 jam lamanya menggeledah PTPN I Regional 4 di Surabaya.

Penggeledahan ini diduga mengenai dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI nan sekarang berubah menjadi PTPN I Regional 4. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, belasan interogator mulai menggeledah gedung PTPN I Regional itu sejak pukul 09.30 WIB, Rabu (12/3). Mereka kemudian baru keluar gedung itu pukul 20.45 WIB malam.

"Sesuai dengan nan diamanatkan ketua kami untuk melakukan pemeriksaan di PTPN mengenai dengan EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning) PT Asam Bagus, PTPN tahun 2015-2022," ujar salah satu interogator berjulukan Is, usai penggeledahan.

Is menyatakan, selama 11 jam, interogator telah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lantai 1 dan lantai 2 gedung PTPN I Regional 4 tersebut.

Mereka pun menyita sejumlah peralatan bukti berupa berkas dan arsip nan diletakkan ke dalam ruangan enam boks container berukuran besar. Selain itu, mereka juga menenteng dua kardus saat keluar dari gedung.

"[Penggeledahan] di PTPN, ada di lantai 2, sampai lantai 1. [Yang diamankan] dokumen-dokumen Jumlahnya kurang lebih enam boks [container]," ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di instansi PT MI nan berlokasi di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Selasa (11/3).

Salah satu interogator mengakui penggeledahan ini adalah bagian investigasi dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

"Kami dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kortas Tipikor Polri Jadi kami menangani perkara itu, sudah penyidikan, lah ini kan PT MI ini kan salah satu bagian dari konsorsium nan memenangkan pekerjaan itu," kata interogator berjulukan Rahmad.

Rahmad mengatakan, dalam penggeledahan nan melangkah sejak pukul 11.30 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB tadi, pihaknya setidaknya menyita 109 item arsip nan diletakkan dalam empat boks. Meski demikian, Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Kita di sini mencari dokumen-dokumen, dalam rangka untuk pembuktian itu. Ada 4 kontainer itu sekitar 109 item dokumen," katanya.

Diketahui, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan bangunan terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Proyek ini berjalan dari 2016 hingga 2022. Namun, kandas memenuhi beberapa agunan keahlian nan dijanjikan, seperti kapabilitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

Proyek nan dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar. Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak nan mempunyai skill dalam teknologi gula.

PTPN XI memutuskan perjanjian dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah kandas memenuhi syarat-syarat nan ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran nan telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai perjanjian nan mencapai Rp716,6 miliar.

(sfr/frd)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya