Gibran Kerahkan 3 Pengacara Hadapi Gugatan Rp125 T, Sidang Ditunda

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Senin, 15 Sep 2025 11:43 WIB

Sidang gugatan perdata Rp125 triliun nan dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda. Sidang gugatan perdata Rp125 triliun nan dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda. (Ajeng Dinar Ulfiana / POOL / AFP)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Sidang gugatan perdata Rp125 triliun nan dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda. Hal itu dikarenakan legal standing pihak tergugat I ialah Gibran dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap.

"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).

Dalam menghadapi gugatan ini, Gibran mengerahkan tiga orang pengacara dari AK Law Firm nan berkantor di Jakarta. Mereka menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.

"Kami tiga orang," kata Pengacara Dadang Herli Saputra.

Dadang belum bisa memastikan apakah Gibran selaku principal bakal datang langsung di persidangan alias tidak. Dia juga mengaku belum ada pengarahan unik dari Gibran mengenai dengan sidang ini.

"Belum ada pengarahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya tetap ada tahapan lain," kata dia.

Perkara ini diperiksa oleh majelis pengadil nan terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica. Adapun penggugat atas nama Subhan nan mempunyai latar belakang sebagai pengacara.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis pengadil menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat nan diselenggarakan berasas norma RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan juga meminta majelis pengadil menghukum Gibran dan KPU bayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lampau selanjutnya dibagikan ke setiap penduduk negara.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya