ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan tanggung jawab serta tanggungjawab negara, jangan dipandang sebagai sebagai beban.
Pernyataan Arief itu berkait dengan putusan MK nan mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusan itu memerintahkan agar pendidikan dasar di sekolah swasta maupun negeri tidak dipungut biaya.
"Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kembali, mandat konstitusionalnya, bahwa tanggung jawab dan tanggungjawab negara menjamin pendidikan dasar, tanpa dipungut biaya," kata Arief dalam Seminar Nasional dengan tema 'Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing' di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6).
"Bukan semata-mata soal otak-atik anggaran, melainkan soal komitmen terhadap bangsa ini, terhadap negara hukum, demokrasi, kesetaraan dan keadilan, nan menjadi pilar prinsip konstitusi kita," imbuhnya.
Atas dasar itu, Arief menyebut penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan semestinya tidak dipandang sebagai beban negara.
"Penyelenggaraan pendidikan dasar, tanpa pungutan jangan dipandang sebagai sesuatu nan memberatkan, sesuatu nan membebani negara, sesuatu nan jelimet, melainkan sebagai petunjuk konstitusional nan kudu dipegang teguh," ujarnya.
Arief juga menuturkan penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan sebuah panggilan moral alias moral call.
"Dan kebutuhan strategis nan niscaya dalam membangun peradaban Indonesia nan kuat dan mempunyai style saing," ucap dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.
Majelis pengadil konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, 'Pemerintah dan pemerintah wilayah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar nan diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar nan diselenggarakan oleh masyarakat'.
Dalam pertimbangannya, pengadil Enny Nurbaningsih menyampaikan pemohon mendalilkan frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' di Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.
"Terhadap pemenuhan kewenangan dan tanggungjawab berkenaan dengan pendidikan dasar, sehingga melanggar kewenangan penduduk negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya," ucap Enny.
Meski begitu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan nan berasal dari peserta didik alias sumber lain nan tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara, support pendidikan bagi peserta didik nan berguru di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta nan memenuhi persyaratan alias kriteria tertentu berasas peraturan nan berlaku.
(dis/wis)
[Gambas:Video CNN]