Hasil Sidang Etik Polri Kasus Pemerasan Pengunjung Dwp, 2 Polisi Dipecat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan hasil sidang pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada visitor event Djakarta Warehouse Project (DWP). Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dijatuhi hukuman pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi hukuman berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Dia menjelaskan, penyelenggaraan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) nan berbeda.

Trunoyudo mengatakan, sidang etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berjalan selama lebih dari 12 jam, alias mulai Selasa 31 Desember 2024 hingga Rabu (1/1/2025) awal hari.

Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar nan berinisial D dan Y telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) namalain dipecat oleh Majelis KKEP. Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan penyelenggaraan sidang etik tetap terus melangkah dan bakal kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.

Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang nan telah diputus tersebut. Ia menyebut perihal itu bakal disampaikan dalam konvensi pers pasca sidang etik lanjutan.

"Untuk seluruh keputusan sidang bakal disampaikan melalui konvensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar nan diskors rampung dilakukan," tuturnya.

Selengkapnya