ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 09 Jan 2025 08:54 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan peralatan bukti dan tersangka Meirizka Widjaja (MW) dan Lisa Rachmat (LR) mengenai kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan mengatakan pelimpahan dilakukan interogator usai berkas perkara dinyatakan komplit alias P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan peralatan bukti terhadap 2 tersangka, MW dan LR," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1).
Harli mengatakan setelah dilakukan pelimpahan tahap II maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mulai menyusun dakwaan terhadap MW maupun LR untuk didaftarkan dalam persidangan di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum bakal segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibu dari Ronald Tannur ialah Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan duit suap untuk ketiga pengadil melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lisa dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti nan diinginkan.
(tfq/gil)
[Gambas:Video CNN]