ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Selasa, 07 Jan 2025 18:34 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Mabes Polri kembali menjatuhkan hukuman demosi selama lima tahun terhadap dua personil Polda Metro Jaya nan terlibat dalam tindakan pemerasan kepada penonton DWP asal Malaysia.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut putusan itu diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kepada Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.
"Mutasi berkarakter demosi selama 5 tahun di luar kegunaan penegakan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1).
Selain hukuman demosi, Erdi mengatakan Majelis KKEP juga menjatuhkan balasan penempatan unik selama 30 hari mulai dari 27 Desember hingga 25 Januari 2025 di Biro Provos Divisi Propam Polri.
Dalam sidang nan digelar pada Selasa (7/1) hari ini, Majelis KKEP turut memeriksa total 14 orang saksi. Hasilnya kedua personil Polda Metro Jaya tersebut dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.
Aksi pemerasan itu dilakukan keduanya saat sedang melakukan pengamanan terhadap penonton nan diduga menyalahgunakan narkoba. Keduanya lantas meminta sejumlah duit sebagai hadiah untuk dibebaskan.
"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang nan diamankan tersebut telah melakukan permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan," tuturnya.
Atas perbuatannya, keduanya dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya 9 dari 18 polisi nan diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi balasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiganya ialah eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan hukuman demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik.
Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhkan balasan demosi selama lima tahun.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total penduduk negara Malaysia nan menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan peralatan bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan unik (Patsus) di Propam Polri.
(tfq/DAL)
[Gambas:Video CNN]