Jadi Tempat Cuci Uang 1mdb, Standard Chartered Digugat Rp44 T

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Likuidator kasus 1MDB Malaysia menuntut Standard Chartered lebih dari US$2,7 miliar (Rp43,77 triliun). Bank nan berkantor pusat di Inggris tersebut diduga berkedudukan dalam skandal tersebut.

Melansir Financial Times (FT), gugatan nan diajukan di Singapura pada hari Senin itu, merupakan upaya terbaru untuk mendapatkan kerugian duit dari skandal 1MDB. Upaya mendapatkan kembali kerugian tersebut juga telah berjalan selama satu dasawarsa terakhir, dan melibatkan beberapa bank terbesar di dunia.

Kasus terhadap StanChart berangkaian dengan duit miliaran dolar nan dicuci setelah disalahgunakan dari kasus 1MDB. Menurut sumber FT, gugatan tersebut menyatakan bahwa bank itu kandas melakukan pemeriksaan anti pencucian duit nan diharapkan darinya. Regulator Singapura telah menjatuhkan hukuman kepada StanChart atas kegagalan anti pencucian duit nan mengenai dengan kasus tersebut.

Para penggugat menduga bahwa antara tahun 2009 dan 2013, lebih dari 100 transfer intrabank diizinkan oleh StanChart, nan membantu menyembunyikan aliran biaya curian. Mereka menilai beberapa tanda-tanda tindak pidana diabaikan bank itu.

Dalam pernyataan nan diberikan kepada FT, bank tersebut mengatakan bahwa mereka belum menerima arsip klaim. Dikatakan bahwa StanChart "dengan tegas menolak klaim apa pun" nan dibuat oleh perusahaan-perusahaan 1MDB, dan menambahkan bahwa likuidator telah secara terbuka menyatakan bahwa mereka adalah "perusahaan cangkang tanpa upaya nan sah."

"Setiap klaim oleh perusahaan-perusahaan ini tidak berdasar dan Standard Chartered bakal dengan tegas memihak setiap gugatan nan dimulai oleh likuidator," kata bank tersebut.

StanChart menambahkan bahwa mereka telah melakukan "investasi signifikan" dalam kontrol dan standar anti pencucian uang.

Adapun 1MDB telah menjadi salah satu kasus penipuan terbesar sepanjang masa. Para investigator di AS menduga bahwa sedikitnya US$4,5 miliar telah dicuri dari biaya tersebut melalui beberapa skema nan didalangi oleh Jho Low, nan tetap buron tetapi tetap menyatakan tidak bersalah.

Penipuan tersebut juga menyebabkan penuntutan perdana menteri Malaysia saat itu, Najib Razak. Ia dinyatakan bersalah dan akhirnya dijatuhi balasan enam tahun penjara. Penipuan tersebut juga melibatkan beberapa bank terbesar di AS, Eropa, dan Asia.

Bulan lalu, Tim Leissner, mantan bankir Goldman Sachs nan terkucilkan dan menjadi pusat masalah tersebut, dijatuhi balasan dua tahun penjara oleh pengadilan federal Brooklyn.

Likuidator di perusahaan jasa finansial Kroll, nan mengoordinasikan upaya pemulihan 1MDB, telah mengidentifikasi lebih dari US$2,7 miliar nan mengalir melalui rekening StanChart, termasuk pembayaran kepada Najib dan pembelian perhiasan dan peralatan mewah untuk personil keluarganya, sebagaimana dikatakan orang-orang nan diberi pengarahan tentang gugatan tersebut.

Sistem finansial Singapura merupakan jalur utama dari Malaysia ke seluruh bumi dalam skandal 1MDB. Hal ini mempermalukan negara-kota tersebut, nan telah lama membanggakan diri sebagai pusat stabilitas dan supremasi hukum. Kasus ini menyebabkan patokan anti pencucian duit nan lebih ketat bagi bank.

Pada tahun 2016, Otoritas Moneter Singapura mendenda StanChart sebesar S$5,2 juta (US$4 juta) setelah penyelidikan atas penipuan tersebut mengungkap 28 pelanggaran terhadap persyaratan anti pencucian duit regulator di bank tersebut antara tahun 2010 dan 2013.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya