ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan replik atas nota pembelaan alias pleidoi terdakwa Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
Kepada majelis hakim, jaksa meyakini bahwa panggilan Bapak dalam komunikasi Harun Masiku adalah untuk Hasto Kristiyanto.
“Dalam pleidoinya terdakwa dan penasihat norma terdakwa berkilah bahwa di DPP ada 37 orang, di mana 28 di antaranya adalah laki laki, sehingga penyebutan bapak tidak bisa diasosiasikan dengan hanya terdakwa,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Jaksa membantah dalih Hasto dan kuasa hukumnya berasas keterangan mahir bahasa di persidangan, ialah Frans Asisi Datang. Dia menyebut bahwa logis dan tidak logis dari isi komunikasi itu dihubungkan berasas text dan konteksnya.
“Adanya perkataan petunjuk Bapak tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian, sebagaimana diuraikan dalam poin satu di atas. Pembicaraan antara Nur Hasan dengan Harun Masiku mengenai dengan bapak sudah dipahami, baik oleh Nur Hasan maupun Harun Masiku,” jelas dia.
“Saat Harun Masiku menanyakan, 'Bapak di mana' alias 'Bapak suruh ke mana', maka Nur Hasan tanpa menanyakan siapa bapak nan dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki laki nan ada di DPP langsung memahami dengan menjawab, 'Bapak lagi di luar, perintahnya Pak Harun suruh standby di DPP',” sambung jaksa.