ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan permohonan red notice untuk buronan kasus TPPU dan korupsi PT Duta Palma Group, Cheryl Darmadi ke Interpol.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut seluruh berkas publikasi red notice itu telah dikirimkan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Kita sudah mengusulkan red notice terhadap nan bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/9).
Terpisah, Sekretaris NCB Interpol Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut permohonan red notice itu telah diteruskan ke instansi pusat Interpol di Lyon, Prancis.
"Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon, Markas Besar Interpol," jelasnya.
Untung mengatakan saat ini pihaknya tetap menunggu publikasi red notice terhadap Cheryl oleh Interpol. Jika pengajuan itu diterima, kata dia, nantinya Interpol bakal menginformasikan kepada negara personil lainnya.
"Nanti nan menerbitkan Red Notice pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol Member Country," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita duit tunai dan total aset PT Duta Palma Group senilai Rp6,5 triliun mengenai dugaan TPPU. Kasus ini hasil pengembangan kasus sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.
Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana nan diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan area rimba untuk perkebunan kelapa sawit.
Selain itu Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian duit perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bekerja melakukan korupsi lewat upaya perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan nan tidak sesuai peruntukannya.
Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian duit ialah PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]