Kejagung Periksa Eks Anak Buah Tom Lembong Di Kasus Impor Gula Kemendag

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap jejeran pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas importasi guladi Kemendag tahun 2015 sampai dengan 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan nan dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025 itu menyasar ke mantan anak buah tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) namalain Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

"Adapun kelima orang saksi diperiksa mengenai dengan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dan kawan-kawan," tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Para saksi nan diperiksa adalah GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, dan SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemudian, SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, dan ALF selaku staf pada PT Angels Products.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Soal penetapan tersangka, berasas penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain ataupun korporasi masuk dalam ranah korupsi.

"Ya inilah nan sedang kita dalami, lantaran untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak kudu seseorang itu mendapat aliran dana," kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang nan secara melawan norma memperkaya diri sendiri, orang lain, alias korporasi, nan merugikan finansial negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.

"Begitu juga Pasal 3, di sana nyaris setiap orang nan menguntungkan diri sendiri, orang lain, alias korporasi, dengan langkah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, kedudukan nan ada padanya, nan dapat merugikan finansial negara, diancam pidana dan seterusnya," jelas dia.

"Artinya, di dalam dua pasal ini, seseorang tidak kudu mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain alias korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan nan ada padanya, lantaran jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," sambung Qohar.

Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu Kejaksaan Agung membuka kesempatan memeriksa Menteri Perdagangan lainnya dalam kasus dugaan korupsi im...

Selengkapnya