Kejagung Segera Panggil Bos Minyak Riza Chalid Di Kasus Korupsi Bbm

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Senin, 14 Jul 2025 15:51 WIB

Kejaksaan Agung segera memanggil saudagar minyak Mohammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Kejaksaan Agung segera memanggil saudagar minyak Mohammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. (Dok. Istimewa)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil saudagar minyak Mohammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut panggilan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai Riza ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7) kemarin.

"Karena statusnya sudah tersangka, maka langkah awal nan kudu dilakukan oleh interogator adalah melakukan pemanggilan terhadap nan berkepentingan dalam status sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/7).

Kendati demikian, Harli tidak mengungkapkan tanggal pemeriksaan terhadap Riza Chalid. Ia hanya mengatakan interogator sedang memenuhi proses manajemen pemanggilan tersangka.

"Ini sedang direncanakan. Karena interogator kudu mengusulkan, mengusulkan kapan waktunya nan berkepentingan bakal dipanggil dan diperiksa," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun nan terdiri dari kerugian finansial negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya