Kejagung Siapkan Panggilan Pemeriksaan Riza Chalid Sebagai Tersangka

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menyusun langkah untuk memanggil saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Jadi tentu interogator kan tetap menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya. Mungkin di minggu-minggu nan bakal datang bakal ada jadwal-jadwal,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Harli belum dapat memastikan kapan pemeriksaan Riza Chalid sebagai tersangka dilakukan. Namun begitu, upaya pencarian untuk melakukan penjemputan paksa juga dilakukan penyidik.

“Ya tentu (melakukan pencarian). Karena nan berkepentingan sudah dicegah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk dengan pihak imigrasi nan mengurusi lampau lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” jelas dia.

“Tentu kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita nan ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya,” sambung Harli.

Sembilan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi sembilan tersangka mengenai kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Dari hasil investigasi nan dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi, sebagaimana nan disampaikan Kapus, tim interogator menyimpulkan telah diperoleh perangkat bukti nan cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Qohar merinci, para tersangka adalah Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.

Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020; Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan SVP Integreted Supply Change 2018-2020.

Selanjutnya, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

“Tersangka melakukan penyimpangan nan merupakan perbuatan melawan norma nan mengakibatkan kerugian negara alias perekonomian negara,” jelas dia.

Delapan Orang Ditahan

Adapun perbuatan para tersangka bertentangan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Hilirisasi Minyak, Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana diubah Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerapan Tata Kelola nan Baik Pada BUMN.

Termasuk melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Delapan tersangka pun langsung ditahan, selain Riza Chalid lantaran diduga tidak berada di Indonesia.

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat jasmani rohani, tim interogator melakukan penahanan delapan tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan dimulai 10 Juli 2025 hari ini,” Qohar menandaskan.

Selengkapnya