ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 02 Jan 2025 13:54 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan lima korporasi itu adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.
"Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup bakal dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan nan ditimbulkan masing-masing perusahaan tersebut," kata Febrie dalam konvensi pers di Kejagung, Kamis (2/1).
Ia mengatakan Kejagung menetapkan pembebanan kerusakan lingkungan dari PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun.
"Ini sekitar Rp152 triliun. Sisanya dari Rp271 triliun nan telah diputuskan pengadil itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa nan bertanggung jawab tentunya bakal kita tindak lanjuti," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Beberapa dari tersangka telah divonis di pengadilan.
(yoa/gil)
[Gambas:Video CNN]