Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Di Dinas Kebudayaan Jakarta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

Tiga tersangka nan dimaksud, antara lain Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta berinisial IHW, Plt Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM, dan tersangka GAR selaku pemilik event organizer (EO) untuk mengghelat aktivitas fiktif. Dana nan dikorupsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.

“Hari ini kami telah menetapkan tiga orang nan tersangka, dua orang dari Aparatur Sipil Negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta alias vendor. Ketiga orang tersangka tersebut selanjutnya bakal kami lakukan proses,” kata Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejati, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Patris menyampaikan, tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bermufakat menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bagian Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta.

MFM dan GAR bermufakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan biaya aktivitas pergelaran seni dan budaya.

“Kemudian duit SPJ nan telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar nan dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR nan diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM,” jelas Patris.

Menurut Patris, dalam tahap penyidikan, interogator telah melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari ke depan.

“Hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR, di mana rekan-rekan ketahui dan saksikan tadi telah kami lakukan penahanan rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan,” kata dia.

Selengkapnya