Kemenpu Percepat Rehabilitasi Gedung Dprd Kabupaten Dan Kota Kediri

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak sigap menindaklanjuti pengarahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat perbaikan sejumlah gedung negara nan rusak akibat tindakan penyampaian aspirasi ppada akhir Agustus. Salah satunya gedung negara di Jawa Timur.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan, langkah ini dilakukan agar pelayanan publik di wilayah terdampak tidak terganggu.

"Kementerian PU menindaklanjuti pengarahan Presiden Prabowo untuk segera melakukan rehabilitasi terhadap akomodasi umum nan terdampak. Tentunya kami melakukan identifikasi terlebih dulu pada prasarana publik nan mengalami kerusakan. Instruksi presiden berkarakter sigap dan tepat, sehingga kita kudu pengelompokkan kerusakan ringan, sedang, dan berat, alias perlu rekonstruksi," kata Dody dikutip Senin (15/9).

Berdasarkan hasil identifikasi di Provinsi Jawa Timur, Kementerian PU mencatat beberapa gedung terdampak, antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Kantor DPRD Kabupaten Kediri.

Kemudian, Kantor Bupati Kediri, Kawasan Kantor DPRD Kota Kediri, Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar, UPT Perlindungan Konsumen di Kediri, serta Kantor Bersama Samsat di Kabupaten Kediri.

Dalam kunjungannya di Kabupaten Kediri dan Kota Kediri, Minggu (14/9), Dody juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat tidak mau pelayanan publik terganggu akibat kerusakan instansi pemerintahan daerah.

"Hari ini kita memandang akibat dari tindakan penyampaian aspirasi nan terjadi di Kediri. Kementerian PU bakal mensupport perbaikan akomodasi pelayanan umum nan terdampak," ujar Dody.

"Dan saya sudah memberikan pengarahan kepada Kepala BPBPK untuk dikerjakan secepat-cepatnya agar Bupati, Walikota dan DPRD segera bisa bekerja dengan maksimal lagi untuk melayani masyarakat," kata Dody.

Untuk kerusakan berat tercatat pada Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Gedung Utama DPRD Kota Kediri, serta Kantor Samsat Kabupaten Kediri. Fasilitas ini tidak hanya memerlukan rehabilitasi, melainkan rekonstruksi penuh agar dapat kembali berfaedah optimal.

Sementara itu, gedung dengan kerusakan ringan seperti Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri dan Kantor Bupati Kediri bakal ditangani melalui program rehabilitasi dengan tetap memperhatikan kualitas bangunan nan lebih baik dari sebelumnya.

"Sebagian memang mesti kita robohkan, dan bangun ulang dari nol. Kalau tetap bisa kita rehabilitasi, kita perbaiki, tapi jika tidak bisa, maka kita targetkan dibangun ulang dengan langkah tercepat, efektif, dan efisien," jelas Dody.

Sementara itu, hasil tinjauan di Gedung DPRD Kota Kediri juga menunjukkan kerusakan berat, khususnya pada gedung utama.

"Untuk DPRD di Kota Kediri juga rusak parah. Gedung utamanya kudu kita robohkan. Dan nan tetap bisa direhabilitasi bakal kita perbaiki. Namun ada permohonan dari Ketua DPRD Kota Kediri dan Walikota Kediri untuk memindahkan gedung ke letak lain. Tetapi sesuai aturan, jika pindah letak kudu izin ke Kementerian Keuangan. Jadi untuk saat ini, proses rehabilitasi bakal kita tunda sampai ada keputusan final," jelas Dody.

Bupati Kabupaten Kediri Hanindhito Himawan menyampaikan, langkah rekonstruksi bakal diikuti dengan proses penghapusan aset sebelum pembangunan kembali dilakukan.

"Kalau rencana pindah kelak tetap keputusan DPRD, bukan kami di eksekutif. Tapi nan jelas inspeksi dan pengarahan Pak Menteri PU menyebut gedung DPRD sudah rusak parah. Jadi kemungkinan besar bakal diratakan dengan tanah. Setelah penghapusan aset, baru bakal ada pembangunan baru. Kami bakal diskusikan dengan DPRD, agar dapat dibangun dari nol dengan kreasi sesuai struktur lama," ujar Hanindhito.

Tahapan rehabilitasi bakal dilakukan mulai September 2025 dengan agenda koordinasi dan kajian teknis, disusul dengan proses pengadaan peralatan dan jasa (PBJ) bentuk serta pengawasan pada triwulan akhir tahun.

Selanjutnya, pada awal 2026 hingga pertengahan tahun, bakal dilaksanakan penghapusan aset rusak berat, perencanaan detail, serta penyelenggaraan bangunan bentuk di lapangan.

Dengan alur ini, pemerintah menargetkan sejumlah akomodasi publik dapat berfaedah kembali pada pertengahan 2026.

Kementerian PU memastikan proses penanganan tidak hanya berfokus pada pemulihan bentuk bangunan, melainkan juga pada peningkatan standar keamanan dan kualitas infrastruktur.

Dengan demikian, diharapkan di masa mendatang akomodasi publik bakal lebih tahan terhadap potensi akibat dan dapat memberikan pelayanan nan lebih maksimal kepada masyarakat.

(inh)

Selengkapnya