ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Minggu, 13 Jul 2025 20:06 WIB

Makassar, pendapatsaya.com --
Polisi menangkap wanita inisial KT (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah diduga menganiaya seorang laki-laki inisial MN (75) akibat tidak diberikan sejumlah duit usai melakukan hubungan intim.
"Betul, wanita menganiaya laki-laki. Pelaku jengkel lantaran setelah berasosiasi tidak dibayar," kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar kepada CNNIndonesia.com, Minggu (13/7).
Peristiwa tersebut bermulai pelaku masuk ke dalam rumah korban di Jalan MH Thamrin, kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (3/7) sekitar pukul 06.30 WITA. Di dalam rumah itu pelaku langsung menganiaya lansia dengan menggunakan sebuah kayu.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan langsung memukul di bagian kepala hingga mengalami luka robek, kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, kata Rayendra, korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Selanjutnya polisi berhasil menangkap wanita tersebut.
"Motif berasas pengakuan terduga pelaku mengakui tidak dibayar setelah hubungan intim. Kekesalan pelaku lantaran merasa tidak dibayar sesuai kesepakatan," jelasnya.
Meski demikian, kata Rayendra penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun korban untuk mengungkap pasti motif kejadian tersebut.
"Sementara ini pelaku tetap dilakukan pemeriksaan di Polres Bone," katanya.
(mir/wis)
[Gambas:Video CNN]