Kini Minjam Duit Di Pinjol Mesti Punya Gaji Dan Usia 18 Tahun

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan beberapa patokan baru bagi pengguna fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Ke depan, pengguna bakal dibatasi berasas pemisah usia minimum dan penghasilan minimumnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"Selain itu, patokan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri nan tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi akibat norma dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI," sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi dikutip Kamis, (2/1/2025).

Adapun patokan baru tersebut antara lain:

a. Batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 tahun alias telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3.000.000 per bulan.

"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria Pemberi Dana dan Penerima Dana dimaksud efektif bertindak terhadap akuisisi Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027," kata dia.

b. Pemberi Dana bakal dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.

1) Pemberi Dana Profesional terdiri atas:

a) Lembaga jasa keuangan;

b) Perusahaan berbadan norma Indonesia/asing;

c) Orang perseorangan dalam negeri (residen) nan mempunyai penghasilan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan biaya sebesar 20% (dua puluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;

d) Orang perseorangan luar negeri (non residen);

e) Pemerintah pusat, pemerintah daerah, alias pemerintah asing; dan/atau

f) Organisasi multilateral.

2) Pemberi Dana Non Profesional adalah selain nomor 1) di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) nan mempunyai penghasilan sama dengan alias di bawah Rp500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan biaya sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI.

c. Porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional sebagaimana huruf b nomor 2) dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20%, nan bertindak paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

d. Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berakibat negatif terhadap keahlian Penyelenggara LPBBTI.

Selain itu, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) (SEOJK 19/2023) menetapkan pemisah maksimum faedah ekonomi dapat dilakukan pertimbangan secara berkala sesuai kebijakan nan ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.

Dengan ini, pemisah maksimum faedah ekonomi per hari (%) dari pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan turun menjadi maksimal 0,2%. Awalnya, pemisah kembang pinjaman daring (pindar) untuk tenor ini adalah 0,3%.

Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, pemisah maksimum bunganya tetap sebesar 0,3%.

Sementara untuk pinjaman produktif upaya mikro dan ultra mikro, pemisah kembang maksimum ditetapkan sebesar 0,275% untuk tenor kurang dari 6 bulan, dan 0,1% lebih dari 6 bulan.

Sementara bagi upaya mini dan menengah dibatasi bunganya menjadi 0,1% untuk tenor kurang dari 6 bulan dan 0,1% untuk tenor lebih dari 6 bulan.

"Terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan pemisah maksimum faedah ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan," sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi, Selasa, (31/12/2024).


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!

Next Article Akibat Pinjol, Banyak Perempuan Terdampak KDRT Hingga 'Femisida'

Selengkapnya