ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Pidana Kekerasan (KontraS) menerima total 44 laporan orang lenyap berangkaian dengan rangkaian demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
Dari jumlah itu, sebanyak 33 orang diklasifikasikan menjadi dugaan korban penghilangan paksa oleh negara.
Penghilangan paksa tersebut merujuk pada arti nan diatur setidaknya di dua konvensi internasional ialah Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa alias International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED) dan Statuta Roma nan hingga sekarang belum diratifikasi pemerintah Indonesia.
"Kami bisa klasifikasikan bahwa ada 33 orang nan menjadi korban penghilangan paksa, sementara orang lenyap itu 8 orang," ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam konvensi pers 'Rilis Laporan Posko Orang Hilang' di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (12/9).
Dimas menuturkan penghilangan paksa meliputi perampasan kemerdekaan akibat penangkapan dan penahanan dengan tidak memberikan info secara terang benderang kepada family korban khususnya alias publik pada umumnya.
Sedangkan arti orang lenyap lantaran ada miskomunikasi antara pelapor dengan orang nan dilaporkan lenyap selama demonstrasi maupun pasca-demonstrasi.
Hingga Jumat ini, KontraS mencatat tetap ada tiga orang nan belum diketahui keberadaannya.
Mereka atas nama Bima Permana Putra (lokasi terakhir di Glodok, Jakarta Barat) serta M. Farhan Hamid dan Reno Syahputeradewo dengan letak terakhir di markas Brimob, Jakarta Pusat.
"Jadi, ada miskomunikasi antara pelapor dengan orang nan dilaporkan lenyap sehingga kemudian kami identifikasi bahwa 8 orang itu merupakan orang lenyap nan memang murni lantaran akses komunikasi alias proses komunikasi nan tetap belum melangkah baik dengan pihak pelapor maupun dengan keluarga," tutur Dimas.
Sebanyak 22 orang dilaporkan lenyap di Jakarta Pusat dan 5 laporan di Bandung.
Kemudian disusul laporan orang lenyap di Bogor, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Karawang, dan satu laporan tidak teridentifikasi lantaran pelapor tidak melampirkan letak terakhir orang nan dilaporkan hilang.
Dimas menambahkan tidak semua orang lenyap merupakan orang nan ikut demonstrasi.
"Ada beberapa orang nan memang terciduk alias ditangkap alias diambil lantaran mereka memang ikut-ikutan untuk memandang jalannya demonstrasi. Jadi, mereka bukan massa tindakan secara langsung, tapi adalah orang-orang alias penduduk negara alias penduduk sipil biasa nan memang mengikuti proses alias memandang proses demonstrasi," imbuhnya.
Fenomena dugaan penyiksaan
Dimas mengungkapkan KontraS menemukan kejadian tindakan penyiksaan nan terjadi selama proses pemeriksaan dan penahanan nan dilakukan pihak kepolisian terhadap massa demonstrasi.
"Ada satu orang atas nama Didik nan merupakan korban penghilangan secara paksa, lampau kemudian dilepaskan dan dibebaskan dari pemeriksaan kepolisian itu mengalami luka-luka fisik, baik itu bocor di kepala dan juga serangkaian luka bentuk lainnya akibat proses-proses pemeriksaan nan dilakukan dengan menyertakan tindakan penyiksaan oleh kepolisian," ungkap dia.
Temuan lainnya adalah ada penghalangan akses info oleh abdi negara kepolisian.
Dia mengatakan banyak penyangkalan mengenai keberadaan orang-orang nan ditangkap. Dengan kata lain, ada pembatasan akses info mengenai dengan pelindungan norma kepada orang-orang nan ditangkap.
"Ini merupakan salah satu komponen nan paling esensial dalam penghilangan paksa," katanya.
Demo bergelombang terjadi di Indonesia pada akhir Agustus lalu, salah satunya dipicu tunjangan perumahan DPR nan fantastis. Tuntutan pun makin berkembang setelah dalam demo 28 Agustus malam, mobil rantis Brimob nan mengamankan unjuk rasa melindas seorang pengemudi ojol, Affan Kurniawan di Jakarta.
Aksi demonstrasi pun pecah di sejumlah kota, termasuk kota-kota mini dari ujung Indonesia barat hingga timur.
Pada 8 September lalu, dalam konvensi pers, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan jumlah orang nan ditangkap selama demonstrasi dengan tuduhan kericuhan di sejumlah wilayah di Indonesia sejak akhir Agustus 2025 mencapai total 5.444. Kemudian, per tanggal itu, lebih dari 4.800 sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Dari 5.444 nan diamankan, 4.800 di antaranya sudah dipulangkan, jadi tinggal 583 nan saat ini nan dalam proses," kata Dedi, Senin (8/9).
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]