Kpk Bakal Periksa Laporan Baru Maki Terkait Eks Menag Yaqut Qoumas

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menindaklanjuti kejuaraan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman nan menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjabat pengawas haji tahun 2024 dan menerima honor.

"Kami pastikan setiap laporan pengaduan nan diterima KPK selanjutnya bakal dilakukan verifikasi atas validitas info dan keterangan nan disampaikan pelapor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/9).

Setelah diverifikasi, Budi mengatakan langkah selanjutnya adalah penelaahan dan analisis.

"Untuk memandang substansi apakah (laporan, red) termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK alias tidak," ujarnya.

Meski begitu laporan ini tak bakal dipublikasi tindak lanjutnya. Hanya Boyamin sebagai pelapor nan bakal diberikan info terhadap tindak lanjut nan dilakukan KPK.

"Kami tidak bisa memberikan konfirmasi atas penerimaan laporan tersebut, termasuk identitas pelapor dan materi pelaporannya," katanya.

Pada hari ini, Jumat (12/9), Boyamin mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan memberikan arsip berupa Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 nan dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Surat tugas tersebut menyebut sejumlah pejabat termasuk Yaqut menjadi pengawas pelaksana haji.

"Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan duit harian," kata Boyamin.

Total ada 15 orang, termasuk Yaqut, nan jadi pengawas haji. Boyamin bilang mereka dibayar Rp7 juta per hari untuk melakukan pekerjaan nan semestinya bukan ranahnya.

"Diberikan juga ini duit harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta ya," ungkap Boyamin.

"Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP, segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP, APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, pengawas lah, pengawasnya Kementerian Agama," ujarnya.

Penjelasan kuasa hukum Yaqut

Yaqut melalui Juru Bicaranya Anna Hasbie mengatakan tudingan Boyamin nan menyebut Menteri Agama dan staf unik tidak boleh menjadi pengawas haji adalah keliru. Boyamin dinilai tidak memahami regulasi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terang Anna, Menteri Agama secara resmi ditetapkan sebagai Amirul Hajj.

Tugas utama Amirul Hajj adalah memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya, dibantu oleh satu tim nan setiap tahun dibentuk dengan komposisi 6 orang unsur pemerintah dan 6 orang unsur organisasi masyarakat (Ormas) Islam.

"Kedua, keberadaan Tim Amirul Hajj bukanlah temuan baru. Tim ini selalu ada setiap musim haji, apalagi jauh sebelum periode Gus Yaqut," kata Anna melalui siaran persnya, Jumat malam.

Susunan Tim Amirul Hajj 2024 disampaikan dia juga jelas dan transparan, terdiri dari perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Perhubungan, serta tokoh-tokoh ormas Islam seperti PBNU, Muhammadiyah, MUI, hingga Nasyiatul Aisyiyah.

"Dengan demikian, tim ini adalah mandat resmi dan bukan rekayasa individual untuk mencari keuntungan," imbuhnya.

Anna meluruskan tudingan mengenai duit harian Rp7 juta setiap orang.

Dia menjelaskan honor dan biaya perjalanan Amirul Hajj beserta tim diatur secara resmi dalam PMA no 24 tahun 2017. Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar norma nan jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan.

"Menyebut perihal ini sebagai "dugaan korupsi" adalah tuduhan nan prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik," tegas dia.

Anna menambahkan pernyataan Boyamin mengenai pengawasan nan semestinya hanya dilakukan DPR, BPK, alias BPKP menunjukkan ketidakpahaman.

Amirul Hajj bukanlah lembaga pengawas dalam makna audit keuangan, melainkan pemimpin misi haji nan bekerja memastikan aspek teknis, operasional, dan pelayanan jamaah melangkah dengan baik.

Pengawasan internal tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal berada pada lembaga berkuasa seperti DPR, BPK, dan BPKP. Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum.

"Oleh lantaran itu, pernyataan Boyamin Saiman sesungguhnya lahir dari kesalahpahaman terhadap izin dan praktik penyelenggaraan haji. Mengaitkan tugas Amirul Hajj dengan dugaan korupsi adalah logika keliru nan berpotensi menyesatkan masyarakat," ucap dia.

"Kami menegaskan bahwa apa nan dijalankan oleh Menteri Agama (Amirul Hajj) dan timnya adalah sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan tata kelola resmi negara," sambungnya.

Selain di UU Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2017 juga mengatur tentang tugas dan kewenangan Amirul Hajj serta personil timnya. Pasal 6 PMA Nomor 24/2017 menegaskan bahwa Amirul Hajj, Wakil, Sekretaris, Anggota, maupun Staf Sekretariat berkuasa memperoleh biaya perjalanan dinas, duit harian, akomodasi lain sesuai ketentuan, serta mendapatkan asuransi.

"Artinya, keberadaan biaya Amirul Hajj itu merupakan bagian dari sistem resmi nan diatur negara," pungkas Anna.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya