Kpk Benarkan Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji Khusus

Sedang Trending 1 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Ustaz kondang Khalid Zeed Abdullah Basalamah namalain Khalid Basalamah mengembalikan sejumlah duit mengenai kasus kuota haji ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Hal itu dibenarkan Ketua KPK Setyo Budiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik agensi alias biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengenai pengembalian duit mengenai kasus kuota haji.

"Benar," ujar Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (15/9/2025).

Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan KPK, Khalid diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Jumlah Uang Masih Dirahasiakan

Tetapi, lanjut Setyo, jumlah duit nan telah dikembalikan pemilik agensi alias biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour itu belum diverifikasi oleh KPK.

Pengakuan Khalid Basalamah

Sebelumnya, Khalid Basalamah nan juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji berjulukan Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi nan diunggah pada 13 September 2025, menceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.

Khalid menjelaskan mulanya dia berbareng 122 jemaah haji Uhud Tour telah bayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.

Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar. Kemudian terjadi pertemuan antara pejabat Mutiara Haji dengan Ibnu Mas’ud.

Dalam pertemuan tersebut, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji unik nan belakangan diketahui merupakan bagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi nan disebut resmi dan langsung berangkat. Walaupun demikian, dia mengaku sempat tidak tertarik dengan penawaran Ibnu Mas’ud.

Tetapi ketika ditawarkan jika memilih visa haji unik maka mendapatkan maktab VIP nan dekat dengan jamarat, Khalid merasa tertarik.

“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid.

Khalid kemudian menjelaskan per jemaah haji kudu bayar 4.500 dolar Amerika Serikat untuk mendapatkan visa dengan untung tersebut.

Walaupun demikian, sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya oleh Ibnu Mas’ud, dan diminta bayar tambahan sebesar 1.000 dolar AS per jemaah. Setelah itu, dia mengaku baru menyadari duit tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud.

"Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti," katanya.

"Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sembari marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?" kata Khalid menirukan pernyataan Ibnu Mas’ud.

Khalid mengaku bertanya seperti itu lantaran dirinya merupakan ustaz, sehingga kudu mengerti legal dan haram. Namun, Ibnu Mas’ud menakut-nakuti tidak mau melanjutkan proses visa jemaahnya untuk berangkat haji.

“Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, selain mungkin jika kami bayar itu. Ya sudah kami bayar lantaran kami enggak mungkin mundur,” jelasnya.

Setelah masa ibadah haji telah selesai, Khalid mengaku Ibnu Mas’ud mengembalikan 4.500 dolar AS nan dibayarkan tiap jemaahnya.

Kemudian, katanya, KPK meminta duit tersebut dan dia mengaku telah mengembalikannya.

"Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta duit itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” kata Khalid.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

KPK mengumumkan memulai investigasi perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, ialah pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian finansial negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk berjalan ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama nan disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan nan diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, nan mengatur kuota haji unik sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Selengkapnya