Kpk Masih Dalami Strategi Penggelapan Pembelian Lng Pertamina

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Rabu, 08 Jan 2025 03:23 WIB

KPK mendalami pembagian bingkisan di PPT ETS diduga sebagai strategi penggelapan untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina. Ilustrasi. KPK mendalami pembagian bingkisan di PPT ETS diduga sebagai strategi penggelapan untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina. (pendapatsaya.com/Andry Novelino)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembagian bingkisan di PPT Energy Trading Singapore (ETS) diduga sebagai strategi penggelapan untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina nan juga menjabat di PPT ETS.

Materi itu digali tim interogator kepada Operation Manager PPT ETS September 2016-Mei 2021 Bayu Satria Irawan dan International Director PPT ET Singapore tahun Januari 2017-Januari 2020 Mochamad Harun lewat pemeriksaan Senin (6/1).

"Saksi didalami mengenai dengan pembagian bingkisan di PPT ETS nan diduga menyalahi patokan dan interogator mendalami apakah bingkisan nan menyalahi patokan tersebut merupakan strategi 'penggelapan' nan bermaksud untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina nan turut menjabat di PPT ETS," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (7/1).

PPT ETS merupakan "cucu" dari PT Pertamina. Perusahaan ini menjadi salah satu pihak pembeli LNG Pertamina.

"PPT ETS ini mendapatkan untung besar atas penjualan LNG (Liquefied Natural Gas) nan dibeli dari Pertamina," kata Tessa.

Kemarin, interogator KPK juga memeriksa VP LNG PT Pertamina tahun 2019-2024 Achmad Khoiruddin guna mendalami transaksi LNG CCL (Corpus Christi Liquefaction) di 2019-2021.

Pendalaman materi juga menyasar soal kerugian nan dialami Pertamina sebesar US$124 juta untuk periode 2019-2021 lantaran LNG nan dibeli tidak dapat diserap pasar.

Tim interogator KPK juga menggali perihal penandatanganan perjanjian pembelian LNG padahal saat itu Pertamina belum mempunyai calon pembeli.

Hal ini ditanyakan interogator kepada tiga orang saksi ialah VP SPBD PT Pertamina tahun Agustus 2013-Mei 2014 Ginanjar; Manager Legal Services Product Pertamina Oktober 2013-Juni 2016 Cholid; dan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta.

Lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Para tersangka dimaksud adalah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan norma sehingga merugikan finansial negara.

Sebelum ini, majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah namalain Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi nan merugikan finansial negara dalam kasus korupsi mengenai pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil Sumpeno dengan personil Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis pengadil memutuskan sejumlah peralatan bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya