Pt Gag Nikel Kembali Beroperasi Di Raja Ampat, Menteri Lh Buka Suara

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Pemerintah pusat RI kembali memberikan restu operasional tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya kepada PT GAG Nikel.

Sebelumnya operasi tambang itu sempat dihentikan sementara pada 5 Juni lampau buntut polemik kerusakan lingkungan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemberian izin ke PT GAG Nikel telah melalui proses pertimbangan antar lembaga mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Hasilnya, kata Tri, PT GAG telah memenuhi sarat PROPER untuk beroperasi. Menurut dia, PT GAG mengantongi PROPER Hijau nan berfaedah kondusif dalam aspek pengelolaan lingkungan dan masyarakat.

"Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada," ungkap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, seperti dikutip dari pendapatsaya.com, Minggu (14/9).

Setali tiga uang, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Hanif Nurofiq memastikan akibat lingkungan dari tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, bisa dimitigasi dengan baik.

Secara akibat lingkungan, dia menyatakan semua perihal nan dipersiapkan telah memadai.

Hanif juga mengatakan Presiden Prabowo Subianto mau melakukan penataan nan lebih serius di Raja Ampat. Oleh lantaran itu, dia diminta untuk lebih intens melakukan pengawasan terhadap PT GAG.

"Sehingga kepadanya dilakukan audit lingkungan untuk meyakinkan kita semua bahwa akibat nan ditimbulkan oleh PT GAG Nikel bisa dimitigasi dengan baik," kata Hanif saat ditemui di Pasar Badung, Denpasar, seperti dikutip dari pendapatsaya.com, Minggu.

Kritik aktivis lingkungan

Sementara itu para aktivis lingkungan, salah satunya Greenpeace Indonesia melayangkan kritik terhadap pemberian izin operasi tambang kepada PT GAG.

Alih-alih mencabut semua izin pertambangan nan menakut-nakuti ekosistem setempat, mereka menilai pemberian izin tersebut dinilai sebagai pengabaian langsung terhadap ekosistem laut Raja Ampat nan menjadi rumah dari 75 persen jenis terumbu karang dunia.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas menilai keputusan pemerintah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Memberikan izin tambang untuk beraksi lagi di wilayah ini menunjukkan keserakahan pemerintah dan korporasi, nan menempatkan pelindungan lingkungan dan kewenangan asasi manusia di bawah untung ekstraktif jangka pendek," katanya.

PT GAG Nikel Indonesia merupakan anak upaya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) selaku pemegang Kontrak Karya (KK). Izin operasi produksi tambang PT Gag Nikel sudah diterbitkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sejak 2017.

Namun izin pengelolaan, sebelumnya sempat dipegang perusahaan asing berbentuk Kontrak Karya (KK).

PT GAG Nikel tercatat mengelola wilayah tambang seluas 13.136 ha dan izin operasi produksi bertindak sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya