Ma Vonis Eks Pns Kemendag 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gerobak Umkm

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Kamis, 02 Jan 2025 13:39 WIB

Mahkamah Agung memperberat balasan mantan pejabat Kemendag Putu Indra Wijaya menjadi 10 tahun penjara dari semula 9 tahun. Mahkamah Agung memperberat balasan mantan pejabat Kemendag Putu Indra Wijaya menjadi 10 tahun penjara dari semula 9 tahun. Istockphoto/Marilyn Nieves

Jakarta, pendapatsaya.com --

Mahkamah Agung (MA) memperberat balasan mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Putu Indra Wijaya menjadi 10 tahun penjara dari semula 9 tahun.

Putu dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM nan merugikan finansial negara sejumlah Rp17 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pidana penjara 10 tahun, denda Rp500.000.000,00 subsider lima bulan kurungan," demikian amar putusan dilansir dari laman resmi MA, Dandapala, Kamis (2/1).

Tak hanya itu, Putu juga dihukum untuk bayar duit pengganti sejumlah Rp17.135.000.000 (Rp17,1 miliar) dikompensasikan dengan peralatan bukti nomor 64.1, nomor 64.2, nomor 67.1 dan nomor 67.2.

"Sehingga sisa duit pengganti Rp16.935.000.000,00(Rp16,9 miliar) subsider lima tahun penjara," ungkap hakim.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi pengadil agung Surya Jaya dengan personil Ansori dan Ainal Mardhiah. Panitera Pengganti Syaeful Imam. Putusan tersebut diketok pada Senin, 9 Desember 2024.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Putu dihukum dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah duit pengganti Rp16.935.000.000 subsider tiga tahun penjara.

Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Putu dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah duit pengganti Rp16.935.000.000 subsider tiga tahun penjara.

Kasus ini bermulai saat Kemendag membikin pengadaan gerobak jual beli tahun anggaran 2018. Gerobak itu bakal disebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Biaya menggunakan APBN sebesar Rp54 miliar untuk pengadaan 7.200 gerobak UMKM.

Putu selanjutnya berjumpa dengan calon peserta lelang Bambang Widianto dan Mashur. Ia meminta duit Rp835 juta. Keduanya dijanjikan bakal dimenangkan dalam proses lelang nantinya.

Dalam lelang tersebut, Putu memenangkan PT Piramida Dimensi Milenia nan tidak mempunyai kualifikasi lelang. Dengan bendera perusahaan itu, Putu mengarahkan agar proyek dikerjakan oleh Bambang Widianto dan Mashur.

Kongkalikong tersebut terendus abdi negara penegak hukum. Putu akhirnya diproses norma dan di persidangan terungkap kebocoran proyek dimaksud mencapai Rp17 miliar.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya