ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Jumat, 03 Jan 2025 11:58 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memuji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus periode pemisah syarat pencalonan presiden alias presidential threshold nan bertindak selama ini.
Mahfud menilai threshold selama ini kerap digunakan untuk merampas kewenangan masyarakat dan partai politik dalam memilih dan dipilih.
"Adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas kewenangan rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih. Oleh karena itu, vonis MK ini merupakan vonis nan bisa menjadi landmark decision baru," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/1).
Mantan Ketua MK ini mengakui bahwa dulu dia sering menganggap urusan periode pemisah merupakan ruang open legal policy. Artinya kewenangannya menjadi ranah kreator undang-undang dan tidak boleh diutak-atik MK.
Namun, putusan MK lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 mengubah pandangan lamanya. Menurut Mahfud, putusan itu kudu diterima semua pihak. MK menurut dia telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
"Ini bagus lantaran MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita," katanya.
Meski gugatan dalam perkara nan sama sering ditolak, threshold, kata Mahfud, faktanya sering merampas kewenangan konstitusional masyarakat. Dia lantaran itu memuji langkah MK dengan mengubah pandangan lama tersebut.
"Saya salut kepada MK nan berani melakukan judicial activism sesuai aspirasi rakyat," katanya.
Keputusan MK nan dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1), mengabulkan gugatan nan dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, ialah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu dan akibatnya, membatasi kewenangan konstitusional pemilih mendapatkan pengganti calon pemimpin mereka.
Mahkamah juga menilai penerapan periode pemisah pencalonan presiden justru membikin kecenderungan agar pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membikin masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]