ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Minggu, 06 Jul 2025 07:40 WIB
Jakarta, pendapatsaya.com --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak membebankan duit pengganti kepada Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut jaksa, duit pengganti tersebut lebih tepat dibebankan kepada terdakwa dari pihak swasta
"Adapun pihak-pihak nan turut menikmati alias memperoleh duit hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dapat dibebankan pidana tambahan berupa penjatuhan duit pengganti tersebut nan diuraikan lebih rinci dalam surat tuntutan masing-masing terdakwa nan mana dilakukan penuntutan secara terpisah," ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7) sore.
Berdasarkan kebenaran persidangan mengenai ketentuan Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), duit pengganti dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta nan menikmati alias memperoleh duit dari hasil tindak pidana korupsi perkara a quo.
"Sehingga terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan bayar duit pengganti nan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kekayaan barang nan diperoleh dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.
Dalam perkara ini, terdapat sejumlah petinggi perusahaan gula swasta nan didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp578 miliar.
Para terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003-sekarang Tony Wijaya; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006 Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013 Hansen Setiawan.
Kemudian Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012 Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015 Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015 Wisnu Hendraningrat.
Selanjutnya Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016 Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012 Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Adapun Tom dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Tom telah merugikan finansial negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam aktivitas impor gula semasa dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/kid)