ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan alias sengketa hasil Pilkada 2024. Menurut Ketua MK Suhartoyo, semua bakal disidangkan mulai 8 Januari mendatang.
"Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala wilayah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala wilayah pada akhir 2024. Adapun info permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Suhartoyo dalam sidang pleno unik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/1/2025).
Suhartoyo merinci, dari 314 perkara tersebut terbagi atas 242 perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), 23 permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 49 permohonan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot).
Meski menghadapi ratusan perkara, namun Suhartoyo memastikan para pengadil MK dan jejeran di institusinya bersiap dan menjalankan pengarahan teknis.
"Pelaksanaan pengarahan teknis norma aktivitas perselisihan hasil pemilihan umum kepala wilayah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi akomodasi persidangan," dia menandasi.
Sebagai catatan, kepada para pemohon Suhartoyo berpesan agar mengikuti ketentuan nan berlaku. Adapun tata langkah beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
18 Tahapan
Total ada 18 tahapan nan sudah dijadwalkan oleh MK untuk sidan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Berikut rinciannya:
1.Pengajuan Permohonan: 27 November hingga 5 Desember 2024
2.Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November hingga 9 Desember 2024
3.Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 - 18 Desember 2024
4.Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 - 18 Desember 2024
5.Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 10-20 Desember 2024
6.Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19-20 Desember 2024
7.Pengajuan Permohonan Sebagai pihak Terkait: 19-20 Desember 2024
8.Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20-27 Desember 2024
9.Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20-27 Desember 2024
10.Pemeriksaan Pendahuluan: 24-31 Desember 2024
11.Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024-16 Januari 2025
12.Rapat Permusyawaratan Hakim: 20-28 Januari 2025
13.Pengucapan Putusan: 31-31 Januari 2025
14.Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari-4 Februari 2025
15.Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3-12 Februari 2025
16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 13-23 Februari 2025
17. Pengucapan Putusan: 24-26 Februari 2025
18. Penyerahan Salinan Putusan: 24-28 Februari 2025.