Mk Gelar Sidang Putusan Dismissal 152 Perkara Pilkada Hari Ini

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Rabu, 05 Feb 2025 08:44 WIB

MK melanjutkan sidang putusan sela untuk 152 perkara sengketa Pilkada 2024 hari ini. Sejumlah provinsi dan kabupaten di Papua, bakal dibacakan. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengawasi kacamata saat memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 152 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada Rabu (5/2) hari ini.

MK menggelar secara maraton sidang dismissal nan berjalan sejak Selasa (4/2) kemarin.

MK total meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Dengan rincian sengketa hasil pilgub sebanyak 23 perkara, sengketa pemilihan bupati 238 perkara, dan sengketa pilwalkot sebanyak 49 perkara.

Perselisihan hasil Pilgub 2024 nan bakal dibacakan MK hari ini meliputi sengketa hasil Pilgub Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

MK juga bakal membacakan putusan atas perkara sengketa hasil Pilgub Maluku Utara, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi Tengah.

Lalu beberapa perkara di tingkat pilwalkot adalah hasil sengketa Pilwalkot Palembang, Malang, Palu, Palangkaraya, Batam hingga Jayapura.

Kemudian sejumlah gugatan atas hasil Pilbup adalah sengketa hasil Pilbup Kab. Pemalang, Kab. Bandung Barat, Kab. Cianjur, Kab. Raja Ampat, Kab. Morowali Utara, Kab. Jayapura, hingga Kab. Merauke.

Melansir situs resmi MK, persidangan hari ini bakal dimulai pada Pukul 08.00 WIB.

Pada Selasa (4/2) kemarin, MK telah membacakan untuk 158 perkara dengan rincian 138 perkara tak bersambung ke tahap sidang pembuktian, sedangkan 20 perkara lain bersambung ke pemeriksaan pembuktian.

(mnf/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya