ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 02 Jan 2025 17:13 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perbedaan pendapat alias dissenting opinion terhadap putusan kebanyakan pengadil Mahkamah menghapus syarat ambang pemisah pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen jumlah bangku DPR alias 25 persen perolehan bunyi sah nasional di pemilu sebelumnya.
Keduanya, masing-masing Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dissenting opinion keduanya disampaikan Ketua MK, Suhartoyo usai membacakan amar putusan terhadap perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 itu, Kamis (1/2).
"Pada pokoknya dua pengadil tersebut beranggapan para pemohon tidak mempunyai kedudukan norma alias legal standing. Sehingga semestinya Mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan," kata Suhartoyo.
Keduanya beralasan, para penggugat tidak memenuhi kedudukan norma sebagai pemohon. Para pemohon masing-masing ialah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Tsalis Khoirul Fatna.
"Pemohon dalam perkara pengetesan undang-undang kudu menerangkan secara jelas tentang kualifikasi dan keterpenuhan seluruh persyaratan kedudukan norma dalam Pasal 51 ayat 1 UU MK, beserta penjelasannya".
Menurut keduanya, dalam perkara pasal 222 UU Pemilu nan telah diajukan sebanyak 33 kali, ada sejumlah pihak nan dianggap telah memenuhi syarat. Mereka yakni, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu dan perseorangan nan mempunyai kewenangan untuk dipilih dan didukung partai untuk maju dicalonkan sebagai presiden alias wakil presiden.
Syarat itu, menurut Anwar dan Daniel, telah dituangkan dalam putusan perkara nan sama sebelumnya.
"Pendirian Mahkamah ini pula nan kami pegang teguh saat memutus permohonan Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 dengan mengusulkan pendapat berbeda dalam putusan MK Nomor 4/PUU-XXI/2023," kata mereka.
"Oleh lantaran itu, dalam kesempatan ini sekali lagi kami hendak menegaskan sikap dan pendirian sebagai pengadil Konstitusi bahwa norma Padal 222 UU 7/2017 hanya dapat dimohonkan pengetes pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan," imbuhnya.
(thr/wis)
[Gambas:Video CNN]