ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan unik terhadap 14 biaya pensiun (dapen) dan 8 perusahaan reasuransi. Pihaknya juga telah memonitor terhadap pemenuhan tanggungjawab ekuitas tahap satu tahun 2026, dimana per November 2024 telah terdapat 103 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan nan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas.
Sementara mengenai pemenuhan tenaga aktuaris, hingga 24 Desember 2024, ada 9 perusahaan nan belum mempunyai aktuaris alias punya calon aktuaris. Pada periode 1-24 Desember 2024 sendiri, OJK telah menjatuhkan sanksi manajemen pada lembaga jasa finansial sebanyak 66 sanksi.
"OJK juga telah menerbitkan POJK 34/2024 tentang pengembangan kulitas SDM, POJK 35 tahun 2024 tentang perizinan kelembagaan dapen, POJK 36/2024 tentang penyelenggaraan upaya asuransi dan reasuransi, POJK 37 tahun 2024 tentang prosedur dan tata langkah pengenaaan hukuman manajemen di bagian perasuransian, dan POJK 38 tahun 2024 mengenai pembubaran likuidasi dan kepailitan asuransi dan reasuransi," ujar Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam press conference RDK OJK, Selasa (7/1/2025).
Sedangkan dalam rangka penerapan PSAK 117, mengenai perjanjian asuransi, pada Desember 2024 sudah ada high level meeting steering commitee, dengan hasil tingkat kesiapan industri dinilai memadai berasas laporan paralel running PSAK 117 di kuartal I hingga III 2024.
"Tidak terdapat penundaan penyelenggaraan PSAK 117, dan bakal dilakukan penyesuaian ketentuan oleh pemerintah. Dalam rangka penguatan peraturan, OJK juga mempererat kerja sama dengan berpatisipasi pada annual general meeting IEIS dan IEM," tutup Ogi.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Alasan Asuransi Kredit & Suretyship Wajib Punya Modal Rp250 M
Next Article Dana Pensiun Dilarang Dicairkan Sebelum 10 Tahun, Ini Alasannya