Ojk Minta Jiwasraya Bayar Polis Rp180,8 M Dari Dana Jaminan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong tim likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk memenuhi kewajibannya terhadap pemegang polis (Pempol) nan menolak restrukturisasi dan peserta Dana Pensiun Pemberi Kerjanya (DPPK).

Diketahui, pengguna Jiwasraya nan tetap tidak setujui restrukturisasi tercatat sebesar 274 polis tunggal, dengan jumlah kewajban Rp180,8 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, pemenuhan tanggungjawab terhadap pengguna nan tersisa dibayarkan menggunakan sisa biaya agunan nan sebelumnya disetorkan ke OJK.

"Dalam rangka perlindungan pempol selama proses likudasi, OJK sorong tim likudiasi untuk menyelesaikan, tanggungjawab terhadap pempol nan tidak setujui restrukturisasi nan bakal dioptimalkan melalui sisa biaya agunan nan telah dicairkan ke PT Jiwasraya," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers Hasil RDK OJK, Jumat, (9/5/2025).

Selain itu, OJK juga meminta Jiwasraya memenuhi tanggungjawab atas utang iuran pendiri DPPK, agar bisa membayarkan pertanggungan ke para karyawannya. Adapun dananya diprioritaskan dari aset nan telah dicairkan.

Sebagaimana diketahui, Saat ini OJK telah menyetujui tim likuidasi nan diajukan Pemegang Saham, dan sedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk mendapat persetujuan dari pemegang saham dan OJK. Ke depan Tim likudiasi bakal bekerja atas dasar RKAB tersebut.

"Terkait dengan adanya laporan dari pengguna Jiwasraya terhadap Kejagung, OJK tentu menghormati kewenangan pempol untuk mendapat perlindungan norma dari pihak manapun, OJK menghormati putusan norma antara Jiwasraya dan Pempol, OJK minta tim likuidasi agar selesaikan prorses likudiasi sesuai peraturan per UU nan berlaku,"

Dalam rangka pengamanan Jiwasraya, pemerintah telah memberi Penyertaan Monal Negara (PMN) dengan total sebesar Rp26,56 triliun melalui BPUI sebagai holding. Selain itu BPUI juga telah melakukan fundraising mencapai Rp 8,16 triliun. Sehingga total PMN dan fundraising mencapai 34,72 triliun.

Selanjutnya, BPUI telah melakukan penyertaan modal untuk tampung pertanggungan ke Jiwasraya. Hinnga 31 Desember 2024, jumlah pempol nan direstrukturisasi sebanyak 99,9% polis ialah sebayak 314 ribu polis dengan jumlah peserta lebih 2 juta orang, jumlah tanggungjawab Rp38,09 T.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article Jiwasraya Bubar Tahun Ini, OJK Ungkap Nasib Pembayaran Pensiunannya

Selengkapnya