Pemerintah Resmi Ganti Ppdb Dengan Spmb, Ini Skema Baru Penerimaan Murid 2025

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) nan bakal diterapkan mulai tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa SPMB bakal mempunyai empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan siswa baru itu ada empat, nan pertama adalah domisili alias tempat tinggal murid, nan kedua prestasi, nan ketiga jalur afirmasi, dan nan keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Jalur domisili merupakan penyesuaian dari sistem zonasi nan selama ini diterapkan, dengan beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk olahraga, seni, dan kepemimpinan.

"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka nan aktif sebagai pengurus OSIS alias misalnya Pramuka alias nan lain-lain kelak bakal menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya.

Jalur afirmasi ditujukan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari family kurang mampu. Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa nan orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak dari pembimbing nan mengajar di sekolah tertentu.

Abdul Mu'ti menegaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan jasa pendidikan bagi semua kalangan.

"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," tuturnya.

Pemerintah telah menyepakati rencana libur sekolah saat bulan Ramadan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menyatakan keputusan ini sudah disepakati dan tetap menunggu surat info bersama.

Selengkapnya