ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok sistem pemaafan pajak alias tax amnesty jilid III, salah satunya dalam rangka pengembalian aset negara nan ada di dalam dan luar negeri, khususnya milik para koruptor.
"Yang mengenai tax amnesty sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty I dan II. nan ke depan ini salah satu sistem sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan Bapak Presiden, mereka-mereka nan mau mengembalikan hasil kekayaan mereka nan ada di dalam maupun luar melalui sistem tax amnesty," tutur Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Budi meminta publik menunggu rumusan tax amnesty jilid III nan tengah digodok Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
"Tentu itu salah satu mekanisme. Tetapi kami, Bapak Presiden, dalam penegakan norma tidak ada istilah kata maaf. Karena kami sudah jelas bakal melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan betul-betul tanpa ragu-ragu. Tidak ada tebang pilih, tidak ada politisasi hukum, dan bakal ada kelak episode-episode selanjutnya," jelas dia.
"Tentu nan menjadi sasaran desk nan besar-besar, bukan nan kecil-kecil lantaran ini menyangkut untuk mengembalikan aset, devisa negara ke kita," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Budi, pengejaran aset koruptor di luar negeri tidak hanya lewat tax amnesty, namun juga pembentukan tim penelusuran. Sementara mengenai mekanisme, pemerintah Indonesia juga tengah membangun kerja sama dengan negara lain.
"Regulasi tiap negara beda, negara target. Kita sedang kerja sama ke arah situ," kata dia.
"Nanti bocor (kalau dibahas negara mana saja)," Budi menandaskan.
Menko Budi Gunawan soal Vonis Korupsi Timah: JA Banding, KY Usut Dugaan Hakim Langgar Etik
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat mengenai vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah. Jaksa Agung dan Komisi Yudisial (KY) pun disebutnya sudah mengambil langkah.
"Terkait balasan alias vonis nan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, Bapak Presiden sangat mendengarkan masukan masyarakat, di mana dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutur Budi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Budi Gunawan, Prabowo telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengambil langkah norma banding. Sementara KY pun mendalami dugaan pelanggaran etik majelis pengadil nan memutus vonis para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
"Sehingga Presiden sudah memerintahkan kepada JA (Jaksa Agung) untuk upaya banding. Di samping itu, KY sedang melakukan pendalaman mengenai kemungkinan adanya pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya," kata Budi Gunawan.
Presiden Prabowo Subianto menginginkan balasan berat bagi para pelaku tindak pidana nan merugikan negara hingga ratusan triliun. Dia pun seolah menyinggung vonis majelis pengadil terhadap Harvey Moeis dan terdakwa lainnya di kasus korupsi komoditas timah, nan dinilai ringan oleh publik.
Awalnya, Prabowo meminta jejeran Kabinet Merah Putih untuk menghentikan segala kebocoran anggaran dari sisi manapun.
"Sekali lagi saya ingatkan, abdi negara pemerintah sangat menentukan kebocoran-kebocoran untuk dihentikan. Penyelundupan dari luar ke dalam adalah membahayakan kedaulatan bangsa Indonesia. Penyelundupan tekstil menakut-nakuti industri tekstil kita, menakut-nakuti ratusan ribu pekerja kita,” tutur Prabowo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
"Saya kelak bakal cari ahli-ahli hukum, apa kewenangan nan bisa saya berikan kepada aparat, apakah kapalnya ditenggelamkan. Tolong para guru besar di pemerintah tolong kasih saya masukan. Nanti dibilang saya nggak ngerti norma lagi," sambungnya.
Prabowo menyatakan, andaikan telah terbukti melakukan pelanggaran nan merugikan negara hingga ratusan triliun, sudah sepatutnya majelis pengadil menjatuhkan vonis nan berat.
Prabowo kemudian menyinggung langkah norma banding nan diambil oleh Kejaksaan Agung, nan diketahui baru dilakukan terhadap vonis terdakwa kasus korupsi komoditas timah.