ARTICLE AD BOX
Surabaya, pendapatsaya.com --
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, bakal melakukan operasi alias sweeping pembatasan jam malam bagi anak-anak nan berumur 18 tahun ke bawah mulai Kamis (3/7).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan sweeping ini bakal menyasar sejumlah titik alias ruang publik sejak pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB awal hari.
Eri mengatakan langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari potensi akibat negatif ketika berkegiatan di luar rumah tanpa pengawasan orang tua. Dia pun membentuk satuan tugas (Satgas) di setiap RW.
"Jam malam kita membentuk Satgas. Satgas itu kelak bakal terbentuk di setiap RW, kita buatkan SK nan masing-masing kelak per RW. Setelah itu siap maka kita bakal turun di Kamis (3/7) malam," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (1/7).
Eri mengatakan sweeping bakal difokuskan pada anak-anak nan beraktivitas di luar rumah, seperti berkendara di jalanan alias nongkrong di taman.
"Kalau ada nan boncengan bertiga, laki-laki dan wanita tidak pakai helm, dan nan wanita duduk di tengah, itu nan kami tertibkan," tegasnya.
"Atau ada anak nan pacaran di taman malam-malam, itu orang tuanya tahu alias tidak? Itu nan bakal kami amankan dan kami antar ke orang tuanya," imbuh Eri.
Eri mengaku tetap memberikan keleluasaan kepada anak-anak nan sedang menjalani aktivitas pembelajaran alias aktivitas positif lainnya. Ia menyebut bahwa anak nan berada di tempat belajar alias aktivitas nan diketahui orang tuanya tidak bakal dikenai sanksi.
"Kalau anaknya sedang belajar, silakan. Orang tuanya bisa telepon, betul tidak anaknya di situ," ucapnya.
Lebih lanjut, Politikus PDIP ini menyatakan, tidak bakal ada hukuman administratif bagi anak nan terjaring sweeping. Sebaliknya, mereka bakal langsung diserahkan kepada orang tua alias Satgas di lingkungan RW setempat untuk mendapatkan pembinaan.
"Kita kasih ke orang tuanya. Karena tidak bisa pemerintah melakukan sendiri. Jadi perubahan-perubahan budaya itu dilakukan berbareng orang tua, sekolah, lingkungan dan pemerintah," ucap dia.
Ia menegaskan, kebijakan pembatasan jam malam ini bukanlah program jangka pendek, melainkan bagian kebijakan jangka panjang untuk membentuk karakter anak sejak dini. Karena itu, dia juga bakal melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, dan tokoh agama.
"Bukan untuk hari ini selesai. Tapi gimana kita semua melibatkan LSM, komunitas, tokoh agama, untuk mengubah ini. Jadi sejak mini (usia dini) sudah diubah," tuturnya.
Eri juga mengimbau para orang tua untuk aktif membujuk anak-anak mereka melakukan aktivitas nan bermanfaat, agar tak terjebak pada aktivitas negatif nan memicu timbulnya kenakalan remaja.
"Agar ke depannya mereka mempunyai pandangan nan bagus, kehidupan nan bagus, dengan mental nan bagus dan akhlakul karimah. Itu nan mau saya bentuk," harapnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. SE tersebut menjadi dasar norma dalam penyelenggaraan sweeping dan pengawasan jam malam anak di Kota Pahlawan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan, penyalahgunaan, dan beragam corak diskriminasi.
Selain itu, pembatasan jam malam ini bermaksud membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari untuk menghindarkan mereka dari beragam risiko. Seperti di antaranya kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, unsur adiktif lain, serta segala corak kekerasan terhadap anak.
(kid/frd/kid)
[Gambas:Video CNN]