ARTICLE AD BOX
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memiliki tujuan strategis yang mengarah pada "menggoyang" PDIP. Menurut Ray, langkah ini juga dikaitkan dengan isu pemecatan Presiden Joko Widodo dari partai tersebut.
"Pernyataan Hasto Kristiyanto dan sejumlah tokoh PDIP memberikan sinyal bahwa Pak Jokowi terkait dengan berbagai upaya pelembagaan PDIP. Bahkan, setelah adanya pemecatan keluarga Jokowi dari PDIP, hal ini menjadi isu dominan," ujar Ray pada Minggu (29/12/2024).
Penetapan Hasto sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang kini masih buron. Kasus ini menarik perhatian publik karena Hasto diduga berperan penting dalam mengatur suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait Pemilihan Legislatif 2019.
Ray Soroti Prioritas KPK
Ray mempertanyakan prioritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus ini, mengingat ada tiga kasus besar lainnya yang dinilai mandek, yaitu CSR Bank Indonesia, Blok Medan, dan Sahbirin Noor.
"Kasus-kasus ini melibatkan tokoh berkuasa dengan nilai kerugian yang cukup besar. Mengapa KPK terlihat kurang memberi perhatian pada kasus ini? Sementara itu, kasus Hasto yang bobotnya menurun justru menjadi fokus utama," jelas Ray.
Ia menambahkan bahwa kasus ini tampaknya dimanfaatkan untuk menggoyang PDIP sekaligus mengalihkan perhatian dari kasus-kasus besar yang belum terselesaikan.
Kronologi Kasus Hasto Kristiyanto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, langkah ini menemui hambatan karena Riezky Aprilia, yang memperoleh suara lebih tinggi, menolak untuk mengundurkan diri.
Hasto disebut mengambil berbagai langkah, mulai dari pengujian konstitusional di Mahkamah Agung hingga melobi anggota KPU. Selain itu, ia juga diduga menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, anggota Bawaslu, menggunakan dana yang diatur melalui perantara.
"Hasto Kristiyanto berperan dalam mengatur strategi suap, termasuk mengendalikan sejumlah pihak seperti Saiful Bahri dan DTI untuk menyusun kajian hukum dan melobi KPU," ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Pengaruh Kasus Terhadap Dinamika Politik
Kasus ini memunculkan spekulasi bahwa terdapat agenda politik di balik penetapan Hasto sebagai tersangka. Dengan situasi yang kompleks, banyak pihak menduga bahwa langkah hukum ini tidak lepas dari upaya melemahkan pengaruh PDIP di panggung politik nasional.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan tetap berjalan sesuai dengan bukti dan prosedur yang berlaku. Hingga saat ini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penuntasan kasus-kasus besar lainnya yang menjadi sorotan.