Petugas Piket Polsek Cinangka Bilang 'paling Cuma Pistol Bohongan'

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Putra mendiang Ilyas Abdul Rahman (48), Rizky Agam mengatakan personil Polsek Cinangka sempat menyatakan pistol pelaku nan menewaskan ayahnya di kasus penembakan bos persewaan mobil di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak hanyalah pistol bohongan.

Rizky mengatakan perihal itu disampaikan oleh petugas piket Polsek Cinangka ketika dia dan ayahnya meminta pendampingan polisi untuk menarik mobil rental nan dibawa kabur penyewa bermasalah.

"Terus gimana pak, dia kan bawa pistol, 'Paling juga itu cuman pistol bohongan' kata personil piket saat itu," kata Rizky di Koarmada RI, Jakarta, Senin (6/1).

Rizky pun menyebut petugas piket itu memintanya berbareng rombongan untuk menghampiri mobilnya sendiri tanpa pendampingan polisi.

Lalu, setelah mobil itu beranjak tangan ke Rizky, barulah penyelesaian masalah dilaksanakan di instansi polisi.

"Maka saya ini dan family meminta tolong pada siapa, jika bukan pada polisi? lantaran kita mempercayakan keselamatan kita pada polisi," ucapnya.

Rizky juga menyebut personil piket itu sempat menanyakan karakter pistol nan yang dipegang oleh pelaku.

Ia pun menjelaskannya. Namun, tetap saja petugas piket Polsek Cinangka itu menyuruhnya untuk tetap pergi sendiri tanpa pendampingan.

"Setelah itu saya cek GPS, rupanya mobil sudah jalan kembali," ujar dia.

Peristiwa ini menelan nyawa IAR. Penembakan ini diduga melibatkan tiga personil TNI AL nan sekarang telah ditetapkan tersangka.

TNI AL mengakui satu dari tiga anggotanya itu menjadi pelaku penembakan tersebut.

Terpisah, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan menyatakan tak menolak memberi support ke Rizky dan rombongan.

Ia mengaku anggotanya hanya meminta bukti arsip kepemilikan mobil kepada rombongan pemilik persewaan mobil tersebut, tapi mereka tak bisa memberikannya.

"Tidak pernah ada penolakan, nan ada itu menanyakan arsip kepemilikan mobil. Karena mereka bilang itu dari leasing. Kita tidak mau gegabah dong. Kalau leasing itu kudu ada putusan pengadilan, kemudian ada surat kepolisian dan sebagainya. Minimal ada arsip kepemilikan saja, tapi (mereka) tidak bisa menunjukkan arsip kepemilikan," ujar Asep saat dihubungi, Jumat (3/1).

(mnf/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya