ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai bahwa patokan periode pemisah syarat pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen nan diatur UU Pemilu merupakan pasal nan masuk dalam kategori kebijakan norma terbuka nan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).
Menurut Jazilul, dengan status itu, patokan periode pemisah presiden mestinya kudu melalui revisi undang-undang di DPR. Hal itu diungkap Jazilul saat dimintai tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional.
"Pasal ini tersebut termasuk dalam open legal policy, nan mestinya DPR dan pemerintah nan bakal menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu," kata Jazilul saat dihubungi, Jumat (3/1).
Menurut dia, keputusan MK nan baru saja menghapus patokan tersebut menjadi bingkisan tahun baru. Dia memaklumi jika vonis MK itu sekarang menuai polemik dan kontroversi.
Menurut Jazilul, pihaknya bakal segera menentukan langkah menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, PKB menurut dia tetap bakal memandang dinamika di DPR dan pemerintah selaku penyusun undang-undang.
"Kami bakal menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut. Pastinya bakal berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu nan ada," katanya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya mengusulkan agar proses pendaftaran partai politik sekarang kudu diperketat. Menurut dia, perihal itu krusial agar jumlah pasangan calon presiden tetap dibatasi.
Menurut Indra, pembatasan juga bisa dilakukan misalnya dengan memberikan patokan lewat revisi Pemilu agar partai nan bisa mengusung calon presiden adalah partai nan lolos parlemen.
"Bisa juga misalkan ada konvensi internal alias antar partai, dan pembatasan pilpres satu putaran alias dua putaran seperti di Pilkada DKI," kata Indra.
Keputusan MK tentang penghapusan presidential threshold itu dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 nan dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).
MK mengabulkan gugatan nan dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, ialah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Dengan putusan itu, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden nan terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, salah satunya meminta agar partai berasosiasi dalam koalisi selama campuran koalisi itu tak mendominasi.
(thr/kid)
[Gambas:Video CNN]