ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Istana dikabarkan telah mengirimkan surat presiden (Surpres) mengenai pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia alias Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah berita adanya Surpres tersebut.
"Belum ada," ujar Dasco saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/9/2025).
Diketahui, gelombang dorongan agar Listyo mundur dari jabatannya terus mencuat usai tragedi meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan dan kericuhan nan terjadi beberapa pekan lalu.
Saat menggelar konvensi pers di wilayah Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025), Kapolri menegaskan hanya menjalankan perintah dari Presiden.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas kejadian tewasnya pengemudi ojek online akibat ditabrak kendaraan taktis Brimob di area Pejompongan, Jakarta Pusat. Diduga dipicu kejadian ini, massa mengepung Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kw...
Hak Prerogatif Presiden
Listyo mengatakan, pergantian Kapolri adalah kewenangan prerogatif dari Presien Prabowo Subianto.
“Terkait dengan rumor nan menyangkut dengan Kapolri itu kewenangan prerogatif presiden. Kita prajurit kapan aja siap,” kata Kapolri saat ditanya soal dorongan mundur.
Adapun Listyo mulai menjabat sebagai Kapolri sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo tepatnya sejak tahun 2021.