ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya perlindungan bagi para korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia menilai balasan berat sudah selayaknya diberikan kepada pelaku.
"Penegakan norma terhadap pelaku kejahatan terhadap anak menjadi sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan nan sangat luar biasa sehingga kudu ada balasan berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Puan mengatakan, kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual di Indonesia. Hal tersebut adalah tugas dan lekerjaan rumah nan kudu segera dibereskan
"Kita tetap mempunyai pekerjaan rumah nan sangat besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Ini sudah menjadi kejadian gunung es nan kudu menjadi perhatian kita bersama," ungkapnya.
Saat ini, Fajar ditahan di Bareskrim Polri dan telah dicopot dari jabatannya meskipun tetap belum dipecat dari lembaga Polri. Bareskrim Polri memastikan balasan Fajar diperberat lantaran menyangkut pemanfaatan seksual terhadap anak.
Menurut Puan, perihal tersebut sejalan dengan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena dalam beleid ini, ada tambahan balasan bagi pelaku nan merupakan pejabat publik. Ia meminta, semua pihak mengawal proses norma kasus kekerasan seksual itu.
"Jika negara kandas memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa bakal terus terulang," sebut Puan.
"Perlindungan terhadap anak dan wanita kudu menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata," imbuhnya.