Dpr: Putusan Mk Soal Sd-smp Swasta Gratis Berlaku 2026 Secara Bertahap

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Sabtu, 12 Jul 2025 15:42 WIB

DPR juga mengatakan Kemendikdasmen telah menyepakati anggaran sekitar Rp181 triliun. DPR juga mengatakan Kemendikdasmen telah menyepakati anggaran sekitar Rp181 triliun. (pendapatsaya.com/Safir Makki)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis bagi seluruh SD dan SMP swasta bakal bertindak mulai 2026.

Lalu mengatakan keputusan itu telah disepakati pihaknya dalam rapat dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) beberapa waktu lalu. Lalu menyebut kedua pihak telah menyepakati anggaran untuk melaksanakan program tersebut.

"Jadi Mendikdasmen sudah sepakat untuk melaksanakan putusan MK dengan catatan-catatan. Dan nan kedua Mendikdasmen sepakat juga menganggarkan di tahun 2026," kata Lalu di Lombok, NTB, Sabtu (12/7).

Namun Lalu menyebut program tersebut bakal diberlakukan secara berjenjang hanya untuk beberapa sekolah. Nantinya, daftar sekolah dan persebaran wilayah, termasuk indikatornya bakal dikaji dan diputuskan Kemendikdasmen.

Lalu mengatakan Komisi X bakal meminta info itu dalam rapat dengan Kemendikdasmen pada Rabu (16/7).

"Nah ini nan sedang kita minta datanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Kemendikdasmen bakal mengirim info itu ke kami," kata dia.

Menurut Lalu penyelenggaraan putusan MK mengenai sekolah cuma-cuma hingga 9 tahun memerlukan anggaran sekitar Rp181 triliun. Dia memperkirakan program itu bakal diberlakukan secara total di semua wilayah pada 2027-2028.

"Ya mudah-mudahan 2007-2008 sudah tuntas realisasinya," kata Lalu.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.

Majelis pengadil konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, 'Pemerintah dan pemerintah wilayah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar nan diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar nan diselenggarakan oleh masyarakat'.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan pihaknya telah berbilang bahwa besar anggaran untuk melaksanakan putusan itu mencapai Rp183,4 triliun. Jumlah itu, menurut Suharti, jauh di atas anggaran pagu sugestif kementerian sekitar Rp33 triliun.

(thr/fea)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya