ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Sudah menjadi rahasia umum bahwa penagih utang namalain 'debt collector' jasa pinjaman online (pinjol) kerap meresahkan masyarakat.
Tak semua, namun banyak oknum debt collector nan tak memperhatikan etika ketika menjalankan tugas. Bahkan, tak jarang pengguna diteror dan ditakut-takuti.
Tidak jarang pula para debt collector mendatangi langsung alamat domisili para peminjam. Hal ini tentu sangat mengganggu kenyamanan.
Namun, di sisi lain perlu dicatat bahwa para debt collector hanya menjalankan tugasnya untuk meminta peminjam menyelesaikan tanggung jawabnya.
Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan patokan baru bagi penagih utang alias debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan mengenai prosedur pengembalian biaya kepada debitur alias nasabahnya.
Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, corak intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
"Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ungkapnya beberapa saat lalu.
Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, corak intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan nilai diri, di bumi bentuk maupun di bumi maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector alias jasa penagih nan mempunyai perjanjian dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
"Jadi jika ada kasus bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan petunjuk Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku upaya sektor finansial (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan info nan salah kepada pengguna bakal dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
Untuk menghadapi para debt collector, berikut caranya:
1. Tanyakan Identitas
Saat debt collector datang, sambutlah dengan sopan dan tanyakan identitas mereka. Ketahui juga soal identitas debt collector, mulai dari siapa nan memberi perintah penagihan dan kontak pemberi tanggung jawab.
Para debt collector resi bakal mendapatkan sertifikat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia alias APPI. Ini bermaksud agar penagih utang dapat menunjukkan bukti aktivitas profesinya.
3. Jelaskan Alasan Lambat Bayar dengan Baik
Nasabah kudu menjelaskan secara baik argumen terlambat alias menunggak bayar utang. Anda juga perlu menambahkan bakal menghubungi pihak pemberi pinjaman soal utang tersebut.
Ingat juga jangan menjanjikan apapun pada debt collector untuk memperpanjang masa penagihan pinjaman. Ini bisa membikin proses penagihan menjadi semakin rumit.
4. Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Penyitaan Barang
Surat kuasa adalah bukti peralatan sitaan imbas penunggakan bayar utang dapat diambil. Ini wajib diterbitkan oleh penyedia pinjol tempat pinjaman diajukan.
5. Penyitaan Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia
Lihat juga adanya sertifikat agunan fidusia. Bentuknya adalah arsip original alias penyitaan barang. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan sertifikat tersebut, tolak aktivitas penyitaan.
Nah, itu dia beberapa perihal nan bisa dilakukan ketika debt collector pinjol mendatangi rumah. Semoga bermanfaat!
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Cara Agar Tidak Diteror oleh Debt Collector