ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan No. 62/PUU-XXII/2024, nan mengabulkan permohonan terhadap pengetesan pasal 222 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, memaparkan dengan keluarnya putusan ini, periode pemisah pencalonan presiden sebesar 20 persen bangku DPR alias 25 persen bunyi sah nasional tidak bertindak lagi. Oleh lantaran itu, partai politik sekarang mempunyai kesempatan lebih besar untuk mengusung calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
"Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, karena Putusan MK berkarakter final dan mengikat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1).
Ia melanjutkan, dalam pertimbangannya MK juga memerintahkan pembentuk undang undang, dalam perihal ini pemerintah dan DPR, untuk mengatur dalam undang undang agar tidak muncul pasangan capres dan cawapres dengan jumlah nan terlalu banyak. Hal ini berpotensi merusak prinsip pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Maka dari itu, MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional. Namun rekayasa tersebut diharapkan tetap memperhatikan beberapa perihal penting.
Salah satunya adalah semua parpol boleh berkuasa mengusulkan capres dan cawapres, dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada prosentase bangku DPR alias bunyi sah naisonal. Pengusulan pasangan itu dapat dilakukan campuran partai dengan catatan tidak menyebabkan kekuasaan partai alias campuran partai nan menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres.
Dalam membikin perekayasaan konstitusional tersebut, MK juga memerintahkan agar kreator undang undang melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik nan tidak mempunyai bangku di DPR.
"Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami bakal menjadikannya sebagai pedoman kelak dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR," imbuh Said.
Ia pun menggarisbawahi bahwa semangat utama dari pengaturan periode pemisah pencalonan sebelumnya adalah untuk memastikan support politik nan kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih. Dukungan ini krusial agar agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi pemerintahan dapat melangkah lancar.
Dengan putusan MK, penguatan support politik tersebut sekarang dapat dilakukan melalui sistem kerja sama alias koalisi antarpartai. Kerja sama ini, menurut Said, bakal dirancang tanpa mengurangi kewenangan setiap partai untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Dengan mengatur sistem kerja sama partai, dengan tanpa mengurangi kewenangan setiap partai untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap bakal mempunyai support politik nan kuat di DPR," jelasnya.
Selain aspek teknis, MK juga menekankan pentingnya memperhatikan kualifikasi calon pemimpin. Ia pun mendukung usulan agar calon presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria kepemimpinan, pengalaman publik, pengetahuan kenegaraan, serta integritas.
Evaluasi terhadap kriteria ini dapat melibatkan unsur perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat, sehingga proses seleksi calon menjadi lebih komprehensif.
"Pengujian syarat aspek aspek nan berkarakter kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," pungkas Said.
Pengaturan ini diharapkan bisa menjamin bahwa setiap calon nan diajukan oleh partai politik tidak hanya mempunyai legitimasi politik, tetapi juga kualitas individual nan mumpuni untuk memimpin bangsa. Dengan demikian, aspirasi rakyat dapat diwujudkan melalui kepemimpinan nan kompeten dan berintegritas.
(rir/rir)