Sengketa Pilbup Bogor 2024, Pasangan Bayu-musyafaur Cabut Gugatan Di Mk

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 Nomor Urut 02 Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman (Bayu-Kang Mus) mencabut gugatan sengketa Pilbup Bogor 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kuasa norma Bayu-Kang Mus, Partumpuan F Sinurat membenarkan pencabutan gugatan tersebut dalam persidangan.

"Dalam kesempatan ini saya mau menyampaikan bahwa permohonan kita perkara 179 kita mau sampaikan dicabut nan Mulia," tutur Partumpuan dalam sidang Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Diketahui, awalnya kubu Bayu-Kang Mus mendalilkan perolehan bunyi paslon nomor urut 01 Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi adalah 1.559.328 suara, sementara pihaknya mencatat semestinya hanya 599.453 suara.

Dari situ, disimpulkan terdapat selisih sebesar 959.875 bunyi alias 45 persen dengan total bunyi sah mencapai 2.158.781 suara.

Perolehan bunyi paslon 01 itu pun diyakini hasil dari kecurangan nan melibatkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, camat, hingga kepala desa nan berkarakter terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Beberapa pelanggaran nan ditemukan di lapangan seperti dalam penyelenggaraan pemilu, KPPS tidak berkarakter netral dan terang-terangan berpihak pada Rudi Susmanto-Ade Ruhandi.

Selengkapnya