ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin untuk menjalankan aktivitas upaya bullion melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan aktivitas upaya Bullion nan meliputi simpanan emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat 2 tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan upaya ekosistem emas tersebut. Menurutnya ini merupakan sebuah pencapaian, dimana Pegadaian menjadi Perusahaan pertama nan sukses mengantongi izin upaya Bullion di Indonesia.
"Sudah 123 tahun Pegadaian datang di tengah masyarakat, dengan beragam improvement dan penyediaan beragam produk gadai maupun non gadai," ujar Damar dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/1).
Ia menjabarkan, gadai sebagai core bisnis, 90% tetap di kekuasaan oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omset sebanyak Rp 230 triliun, dengan peralatan agunan emas mencapai 92 ton, juga saldo tabungan emas nan mencapai 10,3 ton.
"Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. Insha Allah kami optimis untuk menjalankan aktivitas upaya bullion," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, langkah nan dijalankan Pegadaian tersebut menjawab pernyataan dari Menteri BUMN RI, Erick Thohir beberapa waktu lampau di Jakarta, tentang pembentukan Bank Emas sebagai salah satu langkah untuk mendorong peningkatan hilirisasi. Erick mengungkapkan harapannya agar perusahaan BUMN segera bersinergi agar Indonesia segera mempunyai Bullion Bank, salah satunya PT Pegadaian.
Bahkan Erick menambahkan pentingnya Bullion Bank bakal semakin meliterasi masyarakat terhadap investasi emas. Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu jasa finansial nan mempunyai jasa investasi emas, salah satunya tabungan emas Pegadaian.
"Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba sorong masyarakat juga mulai menabung emas," pungkasnya.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!
Next Article Siap-Siap, Bakal Ada Bank Emas! BUMN Ini Bakal Jadi Motornya